BANTEN  

Tiang-tiang Fiber Optik di Sepanjang Jalan Nasional III di Lebak Diduga Ilegal

Lebak, – Tiang-tiang telekomunikasi yang berdiri di sepanjang Ruas Jalan Raya Nasional III Simpang-Bayah dan Simpang-Binuangen yang berlokasi di Wilayah Selatan Kabupaten Lebak, Banten, diduga ilegal.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh salah seorang aktivis Lebak Selatan, Deden Haditia. Pihaknya mengaku mendapat jawaban dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga bahwa tiang penyangga fiber optik yang memanfaatkan Ruang milik jalan (Rumija) dan Daerah Milik Jalan (Damija) di sana belum melengkapi izin.

Kata Deden, berdasarkan informasi yang diterimanya langsung dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR bahwa perusahaan vendor penyedia tiang-tiang infrastruktur telekomunikasi di sepanjang jalan Nasional III Muara Binuangen-Simpang-Bayah Cibareno tidak ada satu pun yang mengajukan izin.

“Saya mempertanyakan lewat SP4N LAPOR, dari jumlah vendor tiang listrik yang berdiri di Ruas Jalan Nasional III Muara Binuangen-Simpang-Bayah Cibareno, tidak ada satu pun yang terdaftar,” terang Deden, Jumat 30 Agustus 2024.

Artinya, tutur Deden, perusahaan penyedia tiang-tiang kabel fiber optik ini diduga ilegal. “Perusahaan vendornya saja tidak terdaftar, bagaimana mengurus izinnya,” ucapnya.

Dijelaskan, standar teknis yang mestinya diurus oleh pihak penyedia tiang-tiang kabel fiber optik yang dimanfaatkan oleh perusahaan telekomunikasi ini tercantum di dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/20/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Diketahui, di sepanjang Ruas Jalan Nasional III Muara Binuangen-Simpang-Bayah-Cibareno banyak berdiri tiang-tiang penyangga kabel fiber optik milik perusahaan telekomunikasi.

Kabel-kabel yang diketahui milik perusahaan swasta tersebut juga tampak terbentang semrawut mengganggu estetika jalan. (**)