LEBAK  

Tepatkah Pedagang Dibadan Jalan

Lebak – Jalan raya Malingping tepatnya di alun-alun depan kantor kecamatan Malingping yang dimana para pedagang di ijinkan untuk berdagang di tempat tersebut, meskipun terkadang menimbulkan ke macetan. 20 Maret 2024

Salah satu pengunjung, Andrian mengatakan bahwa alangkah baik nya para pedagang ini di tempat kan ke tempat yang kebih memadai, seperti contoh di lapangan basket samping kantor kecamatan.

“Untuk mengurangi kemacetan para pengendara yang melewati alun-alun Malingping dan supaya para pedagang juga tertata rapih harus di relokasi ke tempat lain,” Ujar Andrian

Dari hasil penelusuran tim Redaksi buanasenanews.com bahwa para pedagang ini juga harus bayar sebesar Rp 200.000 dan uang harian Rp 10.000 kepada seseorang, hal ini juga di benarkan oleh salah satu pedagang yang berda di depan kantor kecamatan

“Ya, kami harus bayar sebesar 200 ribu per bulan (selama bulan puasa) dan uang harian sebesar 10 ribu,” Ungkap seorang Perempuan muda yang berjualan di lokasi tersebut. (Hn)