BANTEN  

Surat Jalan HEN, Diyakini sebagai surat Sakti Penangkal APH untuk Pengepul Batu Bara Ilegal

Lebak, – Surat jalan yang berlabel Sebuah perusahaan tambang Hendita Energy Nikmatul yang digandrungi oleh pengepul batu bara meski harus merogoh kocek lebih dalam namun mereka meyakini surat jalan tersebut sebagai surat sakti untuk kebal hukum dari penindakan aparat penegak hukum.

Menurut beberapa sumber informasi, meski pun mereka harus merogoh kocek lebih dalam dengan dihargai 800.000 rupiah untuk satu lembar surat jalan sekali pakai dan berlaku untuk satu truck angkutan dengan indeks 24 kubik, yang penting surat jalan tersebut dapat memberikan perlindungan dari penegakan hukum.

“Iya begitulah rumor yang beredar dikalangan para pengepul hasil tambang batu bara PETI di Lebak selatan, mereka memiliki sugesti surat jalan ini sakti untuk menangkal penindakan aparat kepolisian saat truk angkutan pembawa batu bara ini melintas dijalan raya menuju industri tujuan pengiriman”. Dikatakan Deden Haditiya.

Lebih lanjut, dirinya masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi dan dokumen yang berkaitan dengan legal standing dan perizinan komersial batu bara ke Lintas kementrian dan pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan izin komersialisasi batu bara yang diduga disalah gunakan.

Dok, Surat Jalan Sakti

“Masih dalam proses permohonan informasi ke Lintas kementrian dan pemerintah daerah sekaligus memberikan laporan aduan kepada pihak berwenang, mudah mudahan ada titik terang untuk menyingkap tabir dari surat jalan yang diduga diperjual belikan untuk memuluskan operasi angkutan batu bara hasil tambang ilegal di Lebak selatan”. Papar Deden Haditiya.

Terpisah, Juandi wakil Ketua Umum Badak Banten menduga praktek ini dilatar belakangi oleh kepentingan dan adanya campur tangan oknum Aparat Penegak Hukum untuk memuluskan perdagangan ilegal batu bara dari tambang ilegal untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok .

“Kami mencium aroma bau busuk campur tangan oknum APH di level tertentu untuk membackingi atau memberikan servis perlindungan kepada sejumlah pengepul batu bara ilegal dengan imbalan duit yang ditukar dengan kertas surat jalan berlabel korporasi Hendita Energy Nikmatul, mungkin nama itu adalah sebuah key word agar penegak hukum dapat memahami sinyal koordinasi antar APH agar konsumennya tersebut tidak tersentuh ancaman pidana”. Diungkapkan Juandi Wakil Ketua Umum DPP Badak Banten kepada wartawan.

Juandi meminta, Kepala Kepolisian Republik indonesia untuk menurunkan Tim melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penanggung jawab perusahaan, penerima aliran dana dan oknum aparat penegak hukum dibelakangnya yang menjadi pelindung perdagangan batu bara ilegal di dari Lebak selatan yang dikirim ke sejumlah industri. (Red-Bsn)