Lebak, – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 2 Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang dikerjakan oleh CV. MATAHARI KEMBAR dan diawasi oleh PT. RATU CIPTA MANAGEMEN, menuai kritik tajam. Dugaan pelanggaran terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta kurangnya pengawasan memicu kekhawatiran serius tentang kualitas dan keselamatan proyek. Rabu, (03/12/2025).
Proyek yang didanai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.968.477.563, dengan nomor kontrak 000.3.2/04/02.0140/SPK/Dindikbud 2025. Dengan durasi 120 hari kalender, proyek ini dimulai pada 28 Agustus dan dijadwalkan selesai pada 26 Desember 2025. Masyarakat dan media menyoroti kurangnya pengawasan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak memadai.
Berdasarkan pantauan awak media Buanasenanews.com, tidak terlihat adanya pengawasan dari kontraktor pelaksana di lokasi proyek. Pekerja juga terlihat tidak menggunakan APD yang memadai dan tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksana proyek jarang berada di lokasi. “Pelaksana proyek tidak tentu datangnya, biasanya sore sekitar jam 3 atau 4. Tidak jelas siapa yang datang, kadang hanya foto-foto saja,” ujarnya kepada Buanasenanews.com, Selasa (02/12/2025).
Pekerja tersebut juga berkomentar mengenai penggunaan APD. “Sudah dikasih, tapi tidak betah karena ribet. Kalau pakai helm pusing,” tambahnya.
Ketidakhadiran pelaksana (kontraktor) dan konsultan di lokasi proyek melanggar Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 (diubah oleh PP No. 14 Tahun 2021). Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, finansial (denda), hingga pidana jika terjadi kegagalan bangunan atau kerugian negara.
Penerapan K3 bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Keselamatan kerja adalah hak dasar yang wajib dipenuhi tanpa kompromi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media Buanasenanews.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk meminta konfirmasi.
Tim Liputan: K, San












