
Buanasenanews.com, Pali – Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) AKBP Januar Kencana Setia Persada, Sik secara langsung pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Edy Purwanto yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap peraturan Polri. Senin 10 Agustus 2026.
Upacara dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti Wakapolres PALI, para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, ASN, serta seluruh personel Polres PALI.
Prosesi pemberhentian dilakukan secara resmi berdasarkan keputusan institusi. Dalam rangkaian upacara, petugas Provos membawa foto Bripka Edy Purwanto, dilanjutkan dengan pembacaan keputusan PTDH dan prosesi pelepasan personel oleh Inspektur Upacara.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan, pelaksanaan PTDH bukan sekadar prosesi administratif, tetapi harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri.
“Pelaksanaan PTDH ini tentunya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta nama baik institusi Polri,” tegas Kapolres.
Lulusan Akpol 2005 ini juga menyebutkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota memiliki konsekuensi dan dapat berujung pada sanksi tegas.
“Sebelum melaksanakan tugas tentunya para anggota Polri telah melakukan sumpah bahwa senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai pengayom dan pelindung,” tambah nya.
“Hal penting yang harus di ingat dalam pelaksanaan PTDH anggota Polri adalah agar para personil selalu menjaga diri dan menjauhi setiap larangan Institusi dan kedisiplinan dan integritas merupakan harga mati bagi seorang Polisi,”tegas Kapolres. (Belly Steven)









