Pengolahan Emas di Desa Sukasari Diduga Tanpa Izin, LSIM Banten Desak Pemerintah dan APH Bertindak

Buanasenanews.cim, Lebak – Aktivitas pengolahan emas menggunakan metode tong diduga tanpa izin ditemukan di Kampung Nunggul, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi pada Sabtu (26/9/2026), kegiatan itu berlangsung di sebuah bangunan semi permanen berdinding kayu yang digunakan sebagai tempat pengolahan emas.

Sejumlah peralatan dan material yang berkaitan dengan proses pengolahan emas terlihat di dalam dan sekitar bangunan tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut tempat pengolahan emas itu milik seseorang berinisial RB.

Informasi mengenai kepemilikan tersebut belum mendapat konfirmasi langsung dari RB maupun pihak terkait lainnya.

Selain persoalan dugaan legalitas, aktivitas pengolahan emas tersebut juga perlu dilihat dari sisi proses produksi dan pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Proses pengolahan emas tertentu dapat menghasilkan limbah yang berpotensi memengaruhi tanah dan sumber air apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Risiko terhadap kesehatan masyarakat juga perlu menjadi perhatian apabila proses pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya atau menghasilkan limbah yang tidak ditangani secara aman.

Karena itu, dugaan penggunaan bahan tertentu serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Menanggapi hal tersebut, Humas DPW LSIM Banten, Ahmad Jajuli, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) turun langsung memeriksa aktivitas pengolahan emas tersebut.

“Kalau memang kegiatan itu diduga tidak memiliki izin, pemerintah dan aparat perlu turun langsung untuk memastikan legalitas, proses pengolahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Juli, Minggu (27/9/2026).

Juli menilai pemeriksaan perlu menyasar proses pengolahan emas hingga pengelolaan limbahnya, termasuk potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan warga.

“Yang penting bukan hanya soal ada atau tidaknya izin, tetapi juga bagaimana limbahnya dikelola agar tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan dan kesehatan warga,” ujarnya.

LSIM Banten mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan, proses pengolahan, serta kondisi lingkungan di sekitar tempat pengolahan emas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari RB maupun pihak terkait lainnya, sementara wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi mengenai aktivitas pengolahan emas di Kampung Nunggul.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi RB dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Darmansyah)