Lebak – Penambangan batu bara ilegal di wilayah Perhutani BKPH Bayah KPH Banten telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, mengancam kelestarian hutan dan ekosistem sekitarnya. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun, mengakibatkan kerusakan lahan serta pencemaran air dan tanah. Hutan, yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan masyarakat, kini terancam hilang akibat praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional kembali menyoroti masalah ini. Mukri Priatna, Deputi Eksternal Eksekutif WALHI Nasional, menyatakan keprihatinannya, “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Penambangan ilegal ini harus segera dihentikan dan pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Mukri juga menjelaskan bahwa banyak pertambangan di Kabupaten Lebak, seperti batu bara dan emas, yang tidak memiliki izin pengelolaan lengkap dan dikelola oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan negara. “Dulu, kami sudah melaporkan maraknya aktivitas penambang batu bara di kawasan hutan kepada Gakum LHK, dan sudah ditindaklanjuti. Namun, tindakan tersebut hanya sesaat, dan faktanya penambang masih terus beraktivitas,” ujarnya.
Mukri menambahkan, “Apabila penambang batu bara ini terus beraktivitas dan pihak Perhutani tidak mengambil tindakan tegas dan konkret, masalah ini akan kami adukan ke Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar titik permasalahannya dapat ditemukan.”
Meskipun Perhutani bersama aparat penegak hukum telah melakukan investigasi dan mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan ilegal ini, serta melakukan rehabilitasi lingkungan, penambangan batu bara ilegal terus terjadi dan sering kali menimbulkan korban jiwa.
Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga dan menyelamatkan hutan sebagai salah satu sumber kehidupan, khususnya di wilayah Lebak umumnya provinsi Banten. (Red-Bsn)












