BANTEN  

Pelantikan 49 Anggota KPPS di Desa Cipalabuh: Memastikan Pilkada 2024 Berintegritas

Lebak – Sebanyak 49 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, pada Kamis, 9 November 2024. Kegiatan yang digelar di SDN 2 Desa Cipalabuh ini juga diikuti dengan bimbingan teknis untuk memastikan kesiapan para anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya di Pilkada 2024. Acara ini dihadiri oleh Ketua PPK Cijaku, anggota Panwascam, PKD, Babinsa, Bhabinmas, serta tokoh agama setempat.

Pelantikan ini melibatkan 49 peserta yang terdiri dari 24 laki-laki dan 25 perempuan, yang akan bertugas di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Desa Cipalabuh. Dalam sambutannya, Ketua PPK Cijaku, Ahmad Muflihudin, mengucapkan selamat kepada seluruh anggota KPPS yang telah dilantik. Dia menekankan pentingnya netralitas, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

“Sebagai penyelenggara pemilu, kita adalah pelayan bagi masyarakat yang memiliki hak pilih. Kita dituntut untuk menjaga netralitas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi integritas,” tegas Ahmad Muflihudin dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Agus, anggota Panwascam Cijaku yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), juga memberikan pesan tegas kepada anggota KPPS yang baru dilantik. Dia mengingatkan agar mereka tidak terlibat dalam tindakan yang bisa merusak integritas penyelenggaraan pemilu. “Jangan sampai perilaku yang dianggap sepele, seperti mendukung pasangan calon tertentu, dapat menjerat kita dalam proses hukum. Netralitas adalah harga mati,” ujarnya.

Kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis ini bertujuan untuk mempersiapkan anggota KPPS agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar, adil, dan tanpa kecurangan. (Subandi)