Optimalkan Asset Recovery, KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp13,6 Miliar kepada 3 Instansi Pemerintah

buanasenanews.com/Jakarta,- Pemanfaatan barang rampasan negara yang tepat guna diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah yang terselenggara di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Firli menjelaskan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Selanjutnya, aset yang dirampas akan dikelola sebaik mungkin melalui mekanisme penyimpanan.

“KPK terus berkomitmen dalam mengelola aset rampasan negara melalui upaya pengelolaan BMN rampasan dan pemanfaatan yang menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan dari pihak yang tak berwenang, serta mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, hingga menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Firli.

Untuk tujuan itu, KPK hari ini menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan sebesar Rp13,69 miliar kepada 3 (tiga) instansi yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Rinciannya, aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp4,05 miliar yang berlokasi di Jalan Pyrus 16-6, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur diserahkan KPK kepada Kementerian Keuangan, dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

Aset rampasan tersebut atas nama terpidana Gusmin Tuarita yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Desember 2021.

Sementara itu aset rampasan negara berupa bangunan di Kota Surakarta, Jawa Tengah seluas 29,51 m2 bernilai Rp539 juta diserahkan kepada LPSK atas amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2018 atas terpidana Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat dengan nilai keseluruhan Rp3,04 miliar juga diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Penetapan Status Penggunaan BMN.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, KPK selanjutnya menyerahkan sebidang tanah seluas 4.015 m2 senilai Rp5,26 miliar yang berlokasi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Turut diserahkan pula barang berupa 2 unit mobil dengan nilai keseluruhan Rp786 juta dengan mekanisme Hibah.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak yang menyerahkan, dan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Bupati Bogor Iwan Setiawan. Adapun kegiatan ini selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan, Kementerian Keuangan sebagai institusi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyambut baik dan mendukung penyerahan BMN dari KPK yang berasal dari Barang Rampasan Negara untuk digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Kemenkeu selaku Pengguna Barang menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerah-terimaan aset rampasan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan rumah negara bagi Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota Malang, Jawa Timur,” kata Heru.

Tutup Heru, Kemenkeu memberikan penghargaan kepada KPK atas kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan aset untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dengan harapan aset-aset tersebut dapat terus digunakan dan memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk terus dijaga dan dipelihara dengan baik.(HN)

Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi