LEBAK  

Musdes Dalam Rangka Penyusunan RPJM Desa Nanggerang

Lebak – Pemerintah desa (Pemdes) desa Nanggerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Banten, menggelar musyawarah desa dalam rencana pembangunan menengah desa (RPJM Desa), acara tersebut berlangsung di kantor desa setempat, Jumat 6 September 2024

Hadir dalam acara musdes ini, Camat kecamatan Cirinten, kaur Ekbang kecamatan, pendamping desa, kepala desa Nanggerang, sekertaris desa, BPD, Prades, tim posyandu, segenap tokoh masyarakat dan berbagai lembaga yang ada di desa Nanggerang

Dalam kesempatan ini Udin Wahidin selaku camat kecamatan Cirinten menyampaikan, pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya dukung

“Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak dalam musdes RPJM desa ini, diharapkan pembangunan di desa Nanggerang dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat” katanya.

Musdes RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan serta kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksana pembangunan, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa

Hal itu tertuang dalam beberapa poin penting yang tertulis dalam RPJM Desa Nanggerang sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa
2. Menyusun prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RPJMDes
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
4. Menyusun rencana yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan.

“Musyawarah yang bermakna tentunya akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa” kata Dadun selaku sekdes desa Nanggerang disela-sela sambutannya

“Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup kita perlu memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tersedia di desa kita, maupun yang belum ada” sambungnya

RPJM Desa ini dilakukan sebagai dasar dari pembangunan desa sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa), yang mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan. (Endang.S)