Lebak,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro-Anti Korupsi (AMPRAK) Kabupaten Lebak mendesak kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak untuk Bertindak Tegas terhadap Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak atau Dirut RSUD Adjidarmo Lebak yang diduga jarang masuk kantor tanpa alasan yang sah dan logis. Hal itu diungkapkan oleh Duleh selaku Ketua DPC AMPRAK Kabupaten Lebak, pada Senin (24/03/2025).
Duleh meminta Inspektorat Lebak untuk bisa langsung melakukan telaah atau kajian, sekaligus sanksi tegas terhadap beberapa ASN yang malas, agar dapat memberikan pelajaran bagi ASN lainnya. Jika jarang masuk kantor segera dapat diproses menurut ketentuan aturan disiplin ASN.
“Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Kepala Direktur Rumah Sakit Umum Adjidarmo Kabupaten Lebak ditemukan jarang masuk kantor dengan tanpa alasan yang sah atau logis. Hal ini berdasarkan hasil Investigasi dan cek langsung LSM AMPRAK ke kantor Dinas Kesehatan dan kantor Rumah Sakit RSUD Adjidarmo kabupaten Lebak pada jam kerja,” ungkapnya.
Adapun hal Aturan mengenai hukuman disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pelanggaran yang dijelaskan yaitu diantaranya:
– Jenis Pelanggaran Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
– Melakukan perbuatan asusila.
– Melakukan perbuatan melanggar norma etika.
– Melakukan tindak pidana perjudian.
– Melakukan perbuatan penipuan .
– Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Kami menilai ini sudah ada unsur sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Kami berharap melalui Auditor Kepegawaian (Audiwan) pejabat fungsional yang bertugas untuk menjamin dan memastikan terlaksananya norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang kepegawaian untuk segera menindak aduan kami tentang kinerja kepegawaian Dirut RSUD Adjidarmo atau Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak,” cetusnya.
Awalnya LSM AMPRAK akan melakukan konfirmasi terkait verifikasi kebenaran atau tidaknya tentang informasi terkait penggunaan ruangan di gedung rumah sakit yang baru, yang mana seharusnya ruangan itu di peruntukan untuk ruangan pasien namun digunakan sebagai gudang dan di isi sama barang – barang medis. Hal itulah yang ingin dipertanyakan kebenarannya kepada pihak Dirut RSUD Adjidarmo. Namun setelah kami datang langsung ke lokasi kami tidak menemukan Dirut RSUD Adjidarmo atau Plt. Kepala Dinkes Lebak ada di kantor.
“Kepala Dirut RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak dr. Budhi Mulyanto, atau Plt. Kepala Dinas Kesehatan, diduga keluyuran tanpa keterangan kepada bawahannya dan ditemukan di ruangan kantor pada saat jam kerja tidak ada alias kosong. LSM AMPRAK juga menanyakan kepada bawahannya yaitu Humas RSUD Adjidarmo dan Satpam mereka tidak mengetahui,” ungkapnya.
Duleh menilai bahwa perbuatan ini sangat merugikan dan memalukan. Dirinya berharap Inspektorat segera memanggil Dirut RSUD Adjidarmo Lebak.
Hingga berita ini dilansir, awak media sulit untuk menghubungi Kepala Inspektorat Lebak dan Direktur RSUD Adjidarmo Lebak. (Hn/Red)












