BANTEN  

Legal Standing Surat Jalan Penjualan Batu Bara Ilegal Berlabel Hendita Energy Nikmatul

Lebak, – Eksistensi keberadaan perusahaan yang beroperasional memberikan fasilitas surat jalan bagi ratusan armada angkutan pengangkut hasil tambang batu bara illegal di lebak selatan disorot aktivis, lantaran legal standing diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan di Kemenkumham dan BKPM.

Bukan tanpa sebab, menyimak informasi yang sempat ramai beredar di media masa tentang adanya slip atau faktur surat jalan milik diduga perusahaan bodong berlabel Hendita Energy Nikmatul (HEN) yang memasang tarif untuk memuluskan perjalanan armada angkutan hasil tambang batu bara ke luar kota.

Dikatakan Deden Haditiya, Sekjen Ormas Badak Banten korwil Lebak Selatan, ada beberapa aspek yang janggal menurut pandangannya, pertama armada angkutan yang disertakan surat jalan tersebut bukan angkutan internal komersial pertambangan perusahaan tersebut. Kedua, data tanda daftar atau NIB Perusahaan tersebut tidak jelas. ketiga, pendirian badan hukum perusahaan tersebut tidak jelas dan hanya mencantumkan alamat domisili. Ke Empat, izin standard an izin pelengkap sebagaimana undang-undang investasi juga tidak jelas. Terakhir, terkesan surat jalan tersebut diperdagangkan dengan harga ratusan ribu rupiah perlembar kepada pemilik armada dan tambang batu bara yang takut hasil tambang ilegalnya tersentuh hukum diperjalanan.
‘’Dengan adanya kecurigaan perusahaan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin standard an izin pelengkap dalam kegiatannya sebagai diduga perusahaan yang bergerak dalam perdagangan hasil pertambangan batu bara dapat dilakukan pengungkapan oleh pemangku kebijakan’’, ucap Deden Haditiya sekjek Koordinator Ormas Badak Banten Lebak Selatan.

Dirinya khawatir surat jalan yang mengatas namakan label suatu perusahaan ini adalah praktek ilegal yang tidak dibenarkan secara hukum, sebagai alibi untuk memuluskan lalu lintas perdagangan batu bara dari hasil pertambangan ilegal di Lebak Selatan Provinsi Banten.
‘’Kami kawatir ini hanya sebagai modus operandi yang diperaktekan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab membodohi pada cukong pertambangan ilegal untuk memuluskan perjalanan armada angkutannya seakan perusahaan tersebut legal dan berizin lengkap, padahal itu belum tentu benar’’, ungkap Deden kepada wartawan 24/10/2024

Deden Mendesak, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum membentuk Tim Khusus untuk melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap struktur pengurus perusahaan jika Label Hendita Energy Nikmatul itu adalah perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin komersial batu bara di Lebak Selatan sebagaimana alamat yang tertera dalam surat jalan tersebut. (Red-BSN)