Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap pelaku penjagal kucing Viral Medsos

Pagar Alam,- Setelah Viral di Sosial Media dan meresahkan masyarakat adanya penjualan daging Kambing di campur dengan daging kucing disertai dengan informasi dan alat bukti akhirnya Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga kuat melakukan penjagalan kucing untuk dijual dagingnya.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra,S.H menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk dimana tersangka diamankan saat berada di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara Selasa 03 September 2025.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” Ucap Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Irawan Adi Chandra menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. “Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan. (Belly Steven)