Lebak,buanasenanews.com – Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping minta Kejaksaan Negri (KEJARI) Kabupaten Lebak untuk melanjutkan kasus pembagian fee pembebasan lahan antara pihak makelar tanah dari perusahan tambak udang yang ada di Desa Pagelaran yang melibatkan Kepala Desa dan beberapa orang lainya.
M Febi Pirmansyah, Ketua KNPI Kecamatan Malingping mengatakan, pemeriksaan legal Standing pada makelar tanah juga perlu dilakukan selain melihat dari kecamatan hukum yaitu Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) no 51 Tahun 2017 tentang SIU-P4 juga dari sisi ekonomi masyarakat selaku pemilik lahan yang dijadikan objek keuntungan ekonomi meraup keuntungan hingga mencapai 3.5 miliar rupiah oleh pelaku usaha makelar tanah.
“Kami meminta kepada Kejari Lebak untuk melakukan pemeriksaan legal standing pula pada makelar tanah pembebasan lahan tambak yang ada di Desa Pagelaran tersebut. karna hasil dari kacamata hukum kami yaitu Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) no 51 Tahun 2017 tentang SIU-P4 menjelaskan syarat dan kewajiban daripada pelaku usaha makelar tanah”. Pungkas Febi.
Secara pandangan ekonomi, masyarakat selaku pemilik lahan yang dijadikan objek keuntungan ekonomi oleh makelar pembebasan tanah tersebut yang meraup keuntungan hingga mencapai 3.5 miliar rupiah.
tidak hanya itu, Febi juga menilai keuntungan sebesar 3,5 miliar ini harus dilakukan penyelidikan oleh Dirjen Pajak dan memanggil yang bersangkutan harus di audit perpajakannya.
“dan tentu kami tidak hanya meminta kepada Kejari Lebak saja kamipun meminta pula kepda Dirjen Pajak untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil yang bersangkutan untuk di audit” terang Febi (Hn/Red)












