LEBAK  

Kepala Desa dan Pihak Puskesmas Terlibat Cekcok

Lebak – Sebelumnya beredar sebuah Video yang memperlihatkan adanya adu mulut yang di duga terjadi di ruangan kantor Kecamatan Malingping . Dalam video tersebut diketahui yang terlibat cekcok antara Kades dan pihak puskesmas Cipeundeuy Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten.

Terlihat bahwa Kades Rahong menuding pihak puskesmas lantaran pelayanannya dituding tidak maksimal. Hal itu mencuat setelah adanya pasien ibu hamil yang berasal dari Desa Rahong, Kecamatan Malingping, mengadu kepada kepala desanya, karena tidak dibuatkan rujukan oleh pihak Puskesmas.

Dijelaskan Kades Rahong, Bedi Jubaedi, kedatangan pasien pada Hari Jumat (12/1/2024) ke Puskesmas bertujuan untuk membuat persyaratan pendaftaran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun disayangkan pihak Puskesmas, kata Kades, diduga menolak warganya tersebut.

lanjut Kades, tak hanya menolak membuatkan persyaratan, kedatangan warganya ke Puskesmas malah disambut dengan ketawa oleh pegawai Puskesmas.

“Pas datang ke Puskesmas malah diketawain, bahasanya oh ini dari Rahong ya, gitu,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Bukan hanya satu orang, masih kata pria yang kerap disapa Jaro Bedi ini, Puskesmas Cipeundeuy diduga menolak sejumlah warganya yang hendak membuat persyaratan pendaftaran BPJS PBI.

Baca Juga  Pemkab Lebak Tangani Kemiskinan Libatkan Seluruh OPD

“Warga saya banyak yang ditolak ketika datang ke Puskesmas Cipeundeuy, harusnya pihak Puskesmas memberikan penjelasan yang dapat dimengerti oleh warga, dan program itu kan bukan dari nenek moyang Kapus, harusnya dipermudah dan jangan dipersulit, terlebih pasiennya ini ibu hamil, harusnya jadi prioritas,” tutur Kades dengan nada kecewa.

Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Cipeundeuy, Ade, menepis tudingan telah menolak pasien ibu hamil yang meminta surat rujukan. Bahkan menurut Ade, tudingan itu hanya cerita yang dibuat-buat oleh Kades Rahong.

“Engga ada sebenernya mah, itu hanya cerita yang dimain-mainkan oleh Kepala Desa Rahong,” kata Ade.

Ade menjelaskan, pihak Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan apabila pasien memiliki penyakit yang didiagnosa oleh dokter yang bertugas di Puskesmas.

Sementara polemik yang sedang terjadi dan melibatkan Kades Rahong ini hanya miskomunikasi. Ade juga tidak menepis jika pihaknya banyak menolak warga dari Desa Rahong, yang berkepentingan membuat persyaratan pendaftaran BPJS PBI.

Baca Juga  Warga Malingping Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Dalam Kontrakan

“Pasien itu kalau rujukan harus ada indikasi untuk dirujuk, jadi kemarin itu banyak yang meminta rujukan dari Desa Rahong semua, engga ada yang dari desa lain,” ucapnya.

Untuk diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping telah mengeluarkan surat edaran bahwa berobat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) per 1 Januari 2024 tidak belaku lagi.

Bagi masyarakat yang berobat ke RSUD Malingping yang menggunakan SKTM akan didaftarkan menjadi peserta BPJS PBI. (Pei’/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *