LEBAK  

Gelar LPPD Tahun Anggaran 2023 Kades se-Kecamatan Cijaku, Ini Harapan Camat Cijaku Lebak

Lebak – Kepala Desa dari berbagai desa di Kecamatan Cijaku menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) untuk Tahun Anggaran 2023 dalam sebuah acara yang diadakan di Aula Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten, pada Kamis, 7 Maret 2023.

Camat Cijaku, Cece Saputra S.IP.MM, menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) se-Kecamatan Cijaku untuk Tahun Anggaran 2023 adalah salah satu dokumen yang disusun setelah pertanggungjawaban atas belanja desa yang telah diselesaikan selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, setiap desa setelah menjalankan pemerintahannya selama 3 bulan diminta untuk menyampaikan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) ke Bupati melalui Camat, termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Harapan dari penyampaian LPPD tersebut adalah agar desa dapat berkembang ke arah yang lebih baik.

“Kegiatan rutin yang dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014, bahwa desa itu setiap setelah bertahap laksanakan pemerintahan desa selama 3 bulan menyampaikan LPPD ke Bupati melalui Camat termasuk BPD,” katanya saat ditemui di sela-sela acara, Kamis (7/3/2024).

Cece berharap agar pembangunan tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik semata. Meskipun pembangunan fisik tetap diperlukan, yang lebih penting adalah pembangunan sumber daya manusia. Ini menekankan pentingnya pengembangan potensi manusia, pendidikan, keterampilan, dan kapasitas individu dalam masyarakat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Baca Juga  Pengedar Narkoba Sering Tertangkap, Masuk Penjara Atau Bebas

“Pembangunan itu bukan hanya pembangunan fisik. Betul pembangunan fisik kita perlukan, tapi yang terpenting adalah pembangunan sumber daya manusia kita.,” tuturnya.

Diketahui, laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) desa Tahun 2023 adalah bentuk kerja nyata pemerintah desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan kepala desa,UU No.6 tahun 2014, juga berdasarkan Perda No.21 Tahun 2015, Bahwa LPPD desa wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati melalui Camat.

LPPD merupakan laporan yang memuat tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dalam satu tahun anggaran, yang meliputi program, kegiatan, dan penggunaan anggaran. Sedangkan LK BPD adalah laporan keuangan yang mencatat semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam satu periode tertentu.

Proses penyampaian laporan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak terkait, termasuk masyarakat, tentang kinerja dan pengelolaan keuangan pemerintah desa serta Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya publik serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga  3 Ekor Kerbau Warga Rangkasbitung Lebak Digondol Maling, 1 Ekor Berhasil Ditemukan

Di kecamatan Cijaku tampaknya ada 10 desa yang terlibat dalam penyampaian LPPD. Partisipasi dalam pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala desa, BPD, tim penggerak PKK, sekretaris desa, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dari pemerintah kabupaten, ada perwakilan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang hadir.

Selain Camat Kecamatan Cijaku hadir pula Kapolsek Cijaku, Danramil, Kepala Desa dari seluruh Kecamatan Cijaku, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Cijaku, Korwil, UPT, dan undangan lainnya.

Dengan demikian, penyampaian LPPD dan LK BPD se-Kecamatan Cijaku merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab (Subandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *