Lebak, – Sebelumnya Program Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun 2024 menuai kontroversi dari Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ombak terkait dana tersebut dibangunkan ke gedung serbaguna guna, bahkan menurut informasi yang beredar gedung tersebut akan di gunakan sebagai gedung BPD meskipun isu tersebut di bantah oleh kepala Desa.
Menanggapi informasi yang beredar di media online tentang permasalahan Banprov di desa Sangiang, Dadan Rusman Wardana, Camat kecamatan Malingping saat di konfirmasi di kantornya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan dengan baik dan pengawasan dengan sesuai prosedur, “kita sudah melakukan pembinaan dengan baik, Melalui Kasi ekbang kecamatan untuk terus melakukan pengawasan proses kegiatan Banprov ini”. 29/08/2024
Sebelumnya diberitakan, Agus Rusmana Ketua Bidang Divisi Investigasi Ombak Kabupaten Lebak, menyayangkan dana yang bersumber dari anggaran Banprov di pake bangunan Gedung Serbaguna, “Kami sangat menyayangkan Banprov di desa Sangiang di pake bangunan bentuk gedung, itu sudah jelas mengangkangi juknis Banprov tersebut”.
“Saya meminta aparat penegak hukum dan yang berwenang dalam pengawasan Banprov sesuai petunjuk juknis terutama pihak BPD dan Kecamatan untuk lebih tegas melakukan pengawasannya”, ujar Agus.
Namun Saat Wartawan mendatangi kantor desa Sangiang untuk mendapatkan informasi yang jelas dan bertemu dengan Kepala Desa beserta sekdes menjelaskan bahwa Jamban yang kita bangun sebanyak 14 unit meskipun didalam juknis minimal 10 unit, sementara untuk anggarannya kita mengalihkan sebagian dari anggaran bangunan gedung serbaguna. Dan Bangunan ini (sambil menunjuk kearah bangunan) itu bukan bangunan gedung BPD tapi bangunan gedung serbaguna, yang nantinya bisa di gunakan oleh masyarakat. “Anggaran Banprov untuk di desa Sangiang juga belum terealisasikan seluruh, sebab masih ada kegiatan yang belum di realisasikan seperti kegiatan stanting, ujarnya kepada wartawan 29/08/2024. (**)












