Serang  

Buntut Pengusiran, Oknum Kaur Kamdal Kejati Banten dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman

Serang,buanasenanews.com – Kejadian pengusiran yang dialami wartawan media nodeal.id di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Banten (PTSP KRJATI) pada kamis 16 November 2023, akhirnya dilaporkan resmi ke Polisi dan Ombudsman Banten (20-11-2023).

Upaya Penegakan Hukum Humanis, yang diterapkan Kejaksaan Agung belum lama ini telah meraih penghargaan “Merdeka Award” Kategori Inovasi Pelayanan Publik, seolah tak menjadi landasan kinerja lebih baik, malah secara sewenang-wenang merintangi tupoksi jurnalis dengan mengusir dan melarang awak media memasuki area Kejati Banten.

Hal ini dilakukan Oknum Kaur Kamdal Kejati Banten R. Rauf, dimana saat kejadian R. Rauf mengundang media terkait penayangan berita namun berakhir dengan pengusiran, ha ini sangat disesalkan Ketua Forum Wartawan KP3B M Toha, dan akan mendesak Kepala Kejati Banten beraudensi guna memberikan hak jawab terkait pengusiran.

Dalam percakapan tersebut awalnya R Rauf bahas mengapa media nodeal.id tidak meminta ijin ambil gambar gedung aula, namun dijawab sudah ijin sama Penkum tapi tidak diijinkan, dan dengan nada tinggi oknum Kaur Kamdal mengusir media nodeal.id dengan memerintahkan pihak Pamdal agar melarang Rudi Manurung jangan memasuki area Kejaksaan Tinggi Banten.

Atas kejadian tersebut, pihak korban media melaporkan arogansi pengusiran Oknum Kaur Kamdal Kejati Banten ke pihak Kepolisian dengan nomor laporan : STPLP/30/XI/2023/Sek Curug dan Ombudsmen Banten. (Red)