BANTEN  

Aparat Penegak Hukum Seolah Tak Berdaya, Tambang Batu Bara Ilegal Dikawasan Perhutani Makin Lancar

Lebak, – Para pengusaha batu bara illegal di kabupaten Lebak-Banten makin hari makin menjadi-jadi, meski sering memakan korban, tak sedikit para pekerja hilang nyawa di galian batu bara illegal di kawasan perum perhutani BKPH Bayah KPH Banten, sehingga aparat penegak hukum juga sering kali melakukan buka tutup kawasan akibat insiden tersebut.

Dengan dalih sebagai mata pencaharian masyarakat sekitar kawasan hutan yang sudah bertahun-tahun berjalan, seolah-olah perum perhutani gagal dalam melakukan pembinaan, bahwa melakukan penggalian batu bara bukan solusi dalam mencari rezeki, selain illegal, resiko kerusakan lingkungan, juga mengancam nyawa para pekerja sewaktu-waktu bisa terjadi, belum lagi bos besar pemilik lobang bukan masyarakat sekitar kawasan hutan justru mereka hanya sebagai kuli.

Kejadian beberapa bulan lalu para pekerja hilang nyawanya bahkan tidak berselang lama setelah kejadin di bulan sebelumnya, aparat penegak hukum pun turun melakukan police line di tempat kejadian, tidak butuh berbulan-bulan, dengan hitungan minggu para penambang justru makin menjamur melakukan aktifitas.

Hal ini, Aktifitas penambangan Batu Bara Illegal langsung mendapatkan sorotan dari berbagai elemen masyarakat Banten. Pasalnya, galian batu Bara di Lebak Selatan tersebut mayoritas berada di wilayah Perhutani. Sehingga dengan adanya aktifitas galian batu bara yang hampir dilakukan setiap hari dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Mayoritas aktifitas galian tambang batu bara di Lebak Selatan berada di kawasan Perhutani. Sehingga oknum pengusaha galian batu bara itu tidak memiliki izin pertambangan, dengan begitu, segala aktifitasnya diluar prosedur dan melanggar aturan, “kata Pemerhati Lingkungan asal Banten, Sayyid Tumarima, kepada Wartawan, Jumat(18/10/2024).

Anehnya kata Sayyid, meskipun aktifitas galian batu bara berlangsung setiap hari dan terbuka. Akan tetapi, tidak ada tindakan pencegahan dari aparat yang berwenang, mulai dari Satpol PP sampai dengan Kepolisian. Sehingga oknum penambang batu bara dengan seluas penambangan.

Padahal akibat adanya galian itu, lingkungan sekitar Perhutani dan Pantai menjadi rusak. Lantaran, sebagian lahan yang dijadikan tempat penampungan stokfile Batu Bara tak jauh dari kawasan Pantai.

Terpantau, aktifitas galian batu bara illegal di Lebak Selatan berada disepanjang kawasan Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah dan Cilograng.

“Meski aktifitas mereka illegal, tapi tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum,”ujar Sayyid.

Sarjono, sumber lainya mengatakan, aktifitas galian batu bara di Lebak Selatan sudah tidak bisa dicegah lagi. Karena merupakan mata pencaharian penduduk sehari hari, sehingga mereka sudah tidak melihat lagi jika tindakan yang dilakukan itu melanggar hukum.

“Karena faktor kebutuhan, urusan hukum sudah diabaikan. Mereka sebenarnya tahu jika tindakannya itu melanggar aturan,”kata Sarjono. (Hn/Red)