BANTEN  

Aktivitas Penambangan Pasir di Sempadan Pantai Bagedur Diduga Ilegal Berjalan Lancar

Lebak, – Pesisir pantai Bagedur yang berada di desa Sukamanah kecamatan Malingping kabupaten Lebak-Banten dikenal dengan keindahan pantai nya, namun ada yang menarik dari keindahan pantai tersebut salahsatunya penambangan pasir di sempadan pantai.

Saat tim Redaksi Buanasenamedia menelusuri keindahan pantai Bagedur ke arah barat (sebelah kanan dari keramaian pengunjung), terlihat dan menemukan beberapa warga yang sedang melakukan aktivitas dengan mengambil pasir untuk di jual ke luar wilayah secara ilegal.

Salah satu pekerja saat di tanya terkait aktivitas nya melakukan penambangan pasir mengungkapkan, “saya sudah lebih dari satu bulan melakukan aktivitas pengambilan pasir disini, dalam satu karung di beli oleh Bos (orang yang menampung) seharga Rp 1.500 (Seribu lima ratus rupiah), dan informasi nya ini di jual ke kota,” ucapnya. 03 November 2024

Saat ditanya terkait kepemilikan tanah “Ini tanah bukan milik orang namun milik Allah, dan di gunakan oleh hambanya, kegiatan disini juga sudah mendapatkan izin”, cetusnya

Diketahui, para penambang pasir tersebut berada percis di bibir pantai Bagedur dan besar kemungkinan diduga berada di kawasan sempadan pantai.

Sampai saat ini Wartawan sedang berusaha mencari pihak pengepul pasir tersebut untuk mendapatkan informasi lebih akurat. (Red-Bsn)