Lebak,- Selama 197 tahun berdirinya, Kabupaten Lebak menghadapi situasi yang tak ideal, merugikan, dan mengganggu aspek kehidupan bermasyarakat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian antara kenyataan dan harapan sosial, serta konflik yang mengakibatkan ketidakmerataan, ketidakadilan, dan ketidakseimbangan dalam siklus kehidupan sosial. Hal ini membutuhkan perhatian dan keseriusan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Merespon kejanggalan tersebut, bersamaan dengan momentum 197th Hari Jadi Kabupaten Lebak pada 02 Desember 2025, PMII Lebak, Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Lebak, dan elemen lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Pemkab Lebak. Aksi ini dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat dari 28 Kecamatan, khususnya Lebak Bagian Selatan, terkait masalah di berbagai sektor seperti infrastruktur, ekonomi, agraria, dan pertanian.
– TUNTUTAN YANG DIAJUKAN:
1. Penyelesaian konflik agraria di Cibeber antara masyarakat dan korporasi tambang sejak 1998.
2. Solusi terhadap pertambangan ilegal melalui sistem Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
3. Prioritas pembangunan Poros Jalan Kabupaten (Malingping-Gunung Kencana, Cikulur-Cileles) dan Poros Jalan Desa yang rusak parah (Gunung Gede-Cibarengkok/Panggarangan, Kebon Cau-Parakan Besi/Bojong Manik, Kareo-Parung Kujang/Cileles, Sukaraja-Pagelaran/Malingping, Cikate-Cikaret/Cigemblong, Rahong-Sanghiang/Malingping, Mekarjaya-Kapunduhan/Cijaku).
4. Penyelesaian sengketa tanah antara Hak Milik Keluarga dan SMPN 1 Malingping sejak 2019.
5. Pembangunan Gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) Gunung Gede, Panggarangan yang tidak layak operasi.
6. Transparansi anggaran sektor pariwisata sesuai SOP dan peraturan.
7. Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Cilangkahan II yang tertunda sejak 1982.
8. Peningkatan infrastruktur Alun-alun Malingping.
9. Prioritas APBD untuk infrastruktur, rumah tak layak huni, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan di pelosok.
10. Pertegasan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang jam operasional truk tambang di Jalan Raya Citeras, Curugbitung, dan Aweh.
11. Pengawasan lingkungan dan pengelolaan sampah (terutama TPA Dengung) serta penegakan hukum terhadap pelanggar.
12. Penyelesaian kemiskinan yang berada di peringkat ke-2 tertinggi di Provinsi Banten.
13. Penanganan hukum kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak secara transparan.
14. Pemberantasan praktik calo lowongan kerja yang merugikan.
15. Keterbukaan partisipasi mahasiswa dan masyarakat dalam mengawasi anggaran publik.
Kesimpulan
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat merespons tuntutan ini dengan serius dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan keluhan masyarakat selama ini. (Hs)












