Serang  

Adanya Pengadaan Fiktif, HMI Cabang Serang Gelar Audiensi dengan BPBD Provinsi Banten

buanasenanews.com/Serang, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Melakukan Audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten terkait adanya pengadaan fiktif di gedung BPBD Provinsi Banten, Selasa (31/10/23).

Ketua Bidang HAM LH Himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Serang Ade Mulyawan mengatakan, Bahwa Pemerintah Provinsi banten harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja BPBD Provinsi Banten.

“saya menegaskan kepada pemerintah provinsi banten untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas BPBD, sehingga masalah pengadaan fiktif tidak terulang kembali dan berikan solusi yang terbaik terkait masalah penipuan agar mencegah terjadinya kasus yang serupa”, Tegas Ade.

Ade juga menyampaikan, bahwa kepala dinas BPBD dalam hal ini sebagai pimpinan serta Meminta kepada PJ Gubernur Banten untuk melakukan Reformasi Birokrasi agar lebih baik.

“Kepala dinas BPBD Selaku Pimpinan, harus lebih masif mengontrol dan mengawasi kerja-kerja bawahannya, dan kemudian kami meminta kepada PJ gubernur Banten Al muktabar segera melakukan reformasi birokrasi karena di anggap kepala dinas BPBD ini merangkap jabatan dengan PLT Diskominfo Banten sehingga mengemban dua jabatan yang berat”, ucap ade.

“Kepala dinas BPBD harus bertanggung jawab secara moral terhadap tindakan bawahannya yang merugikan beberapa pihak karena telah melakukan penipuan pengadaan fiktif. Selanjutnya PJ Gubernur Banten harus segera melakukan reformasi birokrasi agar kepala dinas BPBD Provinsi Banten fokus dengan urusannya di BPBD jangan merangkap jabatan sebagai PLT Diskominfo Provinsi Banten. “pungkas Ade

Menindaklanjuti permohonan audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di ruang rapat Bpbd.

Baca Juga  Kumala PW Serang Desak Kejati Banten Mundur dari Jabatannya dalam Aksi Jilid III

Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan rekan-rekan HMI yang sudah peduli menyikapi permasalahan yang ada di Bpbd Banten. Beberapa hal yang disampaikan terutama Hasil Pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten sebagai berikut : Kesimpulan :
1. Bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
2. Bahwa dalam dokumen RKBMD Pemerintah Provinsi Banten tidak terdapat kebutuhan laptop untuk Tahun Anggaran 2023 pada BPBD Provinsi Banten.
3. Bahwa tidak terdapat rencana pengadaan laptop pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 pada BPBD Provinsi Banten.
4. Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Provinsi Banten adalah Kepala Pelaksana BPBD dan bukan Kepala Bidang atau dalam hal ini Sdr. AAS.
5. Bahwa tindakan yang dilakukan Sdr. AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten terkait SPK Fiktif pengadaan laptop senilai Rp. 17.945.000.000,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.
6. Bahwa tindakan Sdr. AAS merupakan tindakan yang melawan hukum, meliputi :
a. Berpotensi sebagai tindak pidana khusus (korupsi), dan
b. Berpotensi sebagai tindak pidana umum (penipuan)
7. Bahwa terdapat potensi/dugaan kerjasama atas tindakan Sdr. R, Sdr. W, Sdr. EP dan Sdr. D adalah disinyalir satu kesatuan jaringan yang bekerjasama dengan Sdr. AAS secara terorganisir dalam melakukan tindak kejahatan penipuan yang dilakukannya. Tegasnya

Baca Juga  7 Kementerian Gelar Dialog Bersama Masyarakat di Taman Firdaus Sungai Gus Ipul

Ade juga mengatakan dan bersepakat untuk memberikan Rekomendasi : Disarankan kepada Pj. Gubernur Banten agar : B. Memberikan hukuman disiplin kepada Sdr. AAS sesuai ketentuan yang berlaku. B. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang dirugikan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. AAS.
Atas Rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten, Pj. Gubernur Banten sudah melakukan hukuman disiplin kepada Sdr. AAS dari Jabatan Kepala Bidang/Eselon 3 menjadi Staf Pelaksana di BPBD Provinsi Banten dan sudah mengajukan usulan pemberhentian ke BKN.

Demikian beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Terima kasih kepada rekan-rekan HMI yang sudah datang ke Kantor BPBD Provinsi Banten untuk melakukan audiensi, semoga ke depan hal ini tidak terulang kembali. Tutup Ade (Hasan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *