Aktivis Apresiasi Kinerja Wartawan Ungkap Dugaan Penyimpangan BLT Dana Desa di Panggarangan

Lebak – Kinerja Wartawan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) yang mengendap berbulan-bulan di Apresiasi Aktifis Pro Anti Korupsi.

Selain hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, Pegiat Anti Korupsi turut mengapresiasi peran jurnalis yang turut berkontribusi dalam membongkar kasus dugaan korupsi.

Deden Haditiya, Pegiat Kontrol Sosial mengungkapkan pentingnya peran jurnalis dalam menginformasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah, akan tetapi semua itu harus diikuti oleh langkah hukum yang diambil Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian atau Kejaksaan sebagai Lembaga Anti Kriminal dan Anti Rasuah tanpa menunggu pelaporan atau pengaduan dari masyarakat.

Deden berharap, Aparat Penegak Hukum dapat Pro Aktif merespon gejala sosial dan indikasi-indikasi tindak Pidana atau Kriminal yang terjadi dilingkungan masyarakat.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi keberanian jurnalis dalam menjalankan salah satu fungsinya dapat menginformasikan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh penyelenggara negara, dan menurut saya realitas ini sudah cukup menjadi informasi petunjuk awal aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa sejumlah dokumen dan pejabat yang terlibat didalamnya tanpa harus menunggu laporan aduan dari masyarakat, harus Pro Aktif”.

Lebih lanjut, menurutnya, Ada kelemahan peran pengawasan dalam hal ini, boleh dibilang leading sektor pengawasan Desa telah kecolongan dengan lolosnya pertanggungjawaban laporan keuangan desa yang dinilai baik, tapi faktanya ada alokasi anggaran untuk BLT mengendap berbulan-bulan dan nyaris Lolos dari Sistem Pengawasan.

“Jika tidak ada wartawan yang berani mengungkap fakta, bisa jadi Alokasi Anggaran ini lolos dan berhasil di salah gunakan atau tidak disalurkan dan dinikmati oleh pelaku, kami merasa ini sudah terjadi tindak pidana, karena penggunaan anggaran dana desa telah dilakukan pertanggungjawaban, baik secara rapat maupun administrasi yang dilaporkan oleh desa ke pemerintah kabupaten Lebak dan pemerintah Pusat”. Papar Deden

Lebih lanjut, sejumlah pihak sejauh ini tengah memantau sejauh mana perkembangan penanganan penegak hukum, jika tidak juga ada tindakan pemerikasaan terhadap administrasi dana desa maka Runtuh sudah penegakan hukum di kabupaten Lebak. (Hn)