BANTEN  

Papan Reklame Iklan Diduga Tidak Tertib Izin

Lebak, – Diduga papan reklame iklan produk yang di pasang di ruang milik jalan (Rumija) maupun daerah milik jalan (Damija) yang berlokasi di wilayah kecamatan Malingping tidak bayar pajak ke Pemda.

Diketahui bahwa Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

Hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Selain Perda, Kabupaten Lebak juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.

“Apabila reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)”, ujar Yayat Bili Aktivis senior Lebak Selatan

Harusnya pemerintah kabupaten Lebak bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor papan reklame.

“Saya meminta pemkab lebak untuk lebih tegas dalam melakukan penertiban papan reklame, terutama yang berada di kawasan pasar dan alun Malingping, kalau para pelaku masih membandel kenapa tidak di buka iklan tersebut,” tegas Yayat. (Red-Bsn)