Denpasar – Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya prostitusi berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali khususnya di Denpasar dan Badung.
Dari informasi masyarakat, penyelidik melakukan penyelidikan, yang kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita yang mengambil tempat di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Kasus prostitusi Pink Palace Spa, dalam bisnisnya pihak Spa esek-esek itu mempekerjakan gadis di bawah umur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur, di mana salah satu karyawan terapis berusia dibawah umur berinisial NSP yang umurnya 17 tahun 7 bulan.
“Selain ditemukan anak dibawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, petugas juga menemukan tindak pidana eksploitasi pornografi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK dalam press rilis di halaman Dirkrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat 11 Oktober 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta dikaitkan dengan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, maka ditentukan sebanyak 6 orang tersangka.
Dalam kasus Pink Palace Spa, Polda Bali menetapkan 6 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan yakni dua orang pemilik yang merupakan pasangan suami istri asal Australia MJLG (50), laki-laki dan LJLG (44), perempuan.
Selain itu, WS (31) laki-laki selaku Direktur, NMWS (34), perempuan selaku General Manager, kemudian WW (29) DAN IGNJ (33), perempuan selaku resepsionis.
Anak dibawah umur itu turut dijajakan sebagai terapis, yang mempertontonkan seksualitas dan juga melayani hingga hubungan badan dengan tarif Rp 1 – Rp2,5 juta bergantung treatment yang dipilih oleh tamu.
“Salah satu terapis yang NSP masih anak dibawah umur,” kata dia.
Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman 10 tahun).
Dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP. (Hn/Red)












