Tambang Ilegal Kembali Memakan Korban, Direksi dan Badan Pengawas PT Perhutani Harus Tegas

Lebak, – Baru-baru ini ramai diberitakan terkait penambangan batu bara ilegal dikawasan areal kerja perhutani, salah satunya di BKPH Bayah KPH Banten yang berlokasi di Kecamatan Cihara dan Kecamatan Panggarangan.

Belum lagi, baru pada bulan Juni tahun 2024 ada korban meninggal dunia di lokasi galian tambang batu bara, selang beberapa bulan pada bulan Agustus 2024 kembali memakan korban hingga tewas, lokasi masih sama hanya berbeda blok saja, yakni di desa Kerangkamulyan kecamatan Cihara kabupaten Lebak-Banten.

Kalo dilihat kebelakang permasalahan ini bukan hal baru bagi para pelaku penambang ilegal ini menggunakan kawasan perum perhutani untuk melakukan penambangan.

Hasil informasi yang di peroleh wartawan Buanasenamedia, tambang batu bara liar yang berada di wilayah kerja perhutani ini sudah beberapa kali di lakukan penutupan oleh para penegak hukum, baik GAKUM LHK maupun dari Polda Banten, namun faktanya seperti tidak ada efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal, terutama para bandarnya masih terus eksis berkeliaran.

Hal ini juga mendapatkan respon serius dari Bung Mukri Priatna, Aktifis Sarekat Hijau Indonesia (SHI) yang juga pernah menjabat juru bicara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pusat. 01/09/2024

Ada beberapa tuntutan yang di utarakan Mukri saat di hubungi Redaksi Buanasenamedia diantaranya,
1. Meminta Direksi dan Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan lokasi tambang sebagai bentuk verifikasi dan tanggungjawab pemilik izin dari KLHK.

2. Mendesak perusahaan kehutanan negara ( PT.Perhutani) agar memberikan legal akses kelola sebagai jalan untuk menjawab penghentian praktik tambang ilegal. Jika sudah dibukan akses kelola maka kegiatan penambangan ilegal akan semakin menurun dan hilang.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sampai ketingkat penyidikan untuk membongkar praktik kejahatan lingkungan melalui tambang ilegal, dan yang paling utama menangkap bandar dan para aktor pelindung dibelakangnya. Proses tambang illegal tentu saja merugikan negara dan menambah laju deforestasi di tengah komitmen pemerintah untuk menekan laju peningkatan gas rumah kaca. Karena itu ketegasan dari Direksi dan badan Pengawas PT Perhutani serta penegak hukum diperlukan. (***)