BANTEN  

Beberapa Bulan Selesai Pengerjaan, Jalan Betonisasi Desa Sudah Berdebu dan Rusak

Lebak, – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Sama halnya dengan kebanyakan desa di kabupaten Lebak-Banten dalam skala prioritasnya desa membangun jalan Betonisasi dengan tujuan memperlancar akses transportasi dan mobilitas warga. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, mendukung kegiatan ekonomi desa, meningkatkan nilai aset desa.

Namun pada faktanya dilapangan, pembangunan betonisasi ini justru mendapatkan kritikan dan tidak sedikit pengguna jalan itu sendiri mengeluh akibat jalan yang baru 2-4 bulan selesai di bangun dan di serah terimakan kepada masyarakat dari TPK melalui Desa sudah berdebu dan retak. Jalan berdebu ini hampir semua desa yang ada di wilayah kabupaten Lebak bagian selatan.

Akibat kejadian tersebut mendapat respon keras dari salah satu aktivis yang juga Stafsus Invit Tipikor LP-KPK Tanu Wijaya, menurutnya, pembangunan jalan rabat beton hampir semua yang di bangun menggunakan anggaran dana desa ini sangat miris, lantaran baru hitungan bulan saja dibangun sudah rusak dan berdebu seperti ada yang salah dalam proses pembangunan, apa mungkin kurang semen ketika proses pengadukan,? cetus Tanu.

“Kami menduga, penomena ini sepertinya para pendamping desa, BPD khususnya semua tim monitoring dari pihak kecamatan kurang tegas dalam melakukan pengawasan bangunan rabat beton yang dilakukan oleh Desa. Sebab meskipun bangunan tersebut memakai pasir kuarsa kalau tidak di awasi dengan ketat ini bisa menimbulkan kerugian bagi negara, bayangkan berapa ratus juta anggaran dalam satu titik bangunan, dikali sekian desa. Jadi kami meminta kepada APH terutama inspektorat harus turun ke lokasi bangunan rabat beton untuk melakukan kroscek jangan hanya sekedar berkas LPJ dan Poto dokumentasi saja yang di periksa,” tegas Tanu.

Manfaat Betonisasi Jalan Desa:

Memperlancar akses transportasi dan mobilitas warga Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan Mendukung kegiatan ekonomi desa Meningkatkan nilai aset desa Mempercantik wajah desa
Dana Desa:

Dana Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai program, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Kesimpulan:

Betonisasi jalan desa yang dibiayai Dana Desa Tahap I Tahun 2024 merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Program ini tidak hanya meningkatkan infrastruktur desa, tetapi juga membawa dampak positif bagi ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. (**)