LEBAK  

Pihak BPD dan Kecamatan Harus Tegas Dalam Mengawasi Program Banprov

Lebak, – Belum direalisasikannya jamban untuk ke masyarakat dari Bantuan Program Keuangan Provinsi Tahun 2024 di Desa Karangpamidangan Kecamatan Wanasalam sebanyak 10 titik menjadi tanda tanya bagi warga. Hal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi para pihak terutama BPD dan Pihak Kecamatan dalam pungsi pengawasan untuk Program Banprov tersebut.

Beberapa warga Desa Karangpamidangan yang ditemui awak media saat melakukan investigasi menuturkan, mereka belum memiliki Jamban Keluarga, padahal mereka mengharapkan bisa memiliki Jamban di rumah, apalagi jika BAB mereka harus pergi ke kebun di sekitar rumah.

“Betul pak, untuk jamban kami tidak punya, padahal kami sangat membutuhkan untuk Jamban Tersebut, sampai saat ini belum menerima informasi mau ada pembangunan jamban oleh pihak Desa, apalagi rumah saya belum punya Jamban, kalau mau BAB juga ke belakang ada di kebun,” ungkapnya. 22/08/2014

Foto, salah satu ru
Foto salah satu rumah warga di desa Karangpamidangan

Disayangkan pemerintah desa Karangpamidangan sampai saat ini belum melakukan pekerjaan pembangunan Jamban keluarga yang bisa dirasakan langsung manfaatnya dari Program Banprov tersebut.

Padahal pengerjaan Rabat Beton Jalan Poros Desa Pajagan Cikarang dari Banprov sudah selesai hampir satu Bulan, hal ini perlu menjadi Perhatian serius dari semua pihak yang berwenang, sebab Jamban Keluarga yang seharusnya dirasakan warga secara langsung, hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Banprov, untuk membangunkan yang harus di dahulukan itu jamban, tetapi sampai saat ini masyarakat Desa Karangpamidangan masih belum merasakan. Pemdes Karangpamidangan seolah sengaja mengulur waktu untuk tidak membangunkan Jamban yang dikelola TPK selaku Sekdes Karangpamidangan.

Dok.Bangunan jalan yang menggunakan anggaran bersumber dari Banprov tahun 2024

Selain jamban, pembangunan rabat beton dengan jumlah nominal 66 juta dari sumber anggaran Banprov 2024 yang digunakan, hasil penelusuran wartawan bahwa baru beberapa hari selesai dibangun sudah menimbulkan keretakan di badan jalan.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan, untuk yang wajib di alokasikan pertama sebelum melakukan pengerjaan ke Pembangunan yang lain seperti :

1. Pembuatan Jamban Lengkap dengan Kloset minimal 10 unit / unit Rp. 2.500.000
2. Operasional PKK Posyandu / Stanting sebesar Rp. 5 juta
3. Peningkatan Kapasitas kepala Desa Sekdes dan BPD sebesar Rp. 4 juta

Setelah memenuhi alokasi di atas maka dapat digunakan untuk :

A. Penyertaan modal BUMDES
B. Sosialisasi Pencegahan TBParu
C. Pengembangan sistem Informasi Desa
D. Sarana dan Prasarana Infrastruktur Desa

Apalagi diantara Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah kebiasaan buang hajat di jamban yang sehat. Ini adalah kebiasaan yang baik mengingat banyak penyakit yang menyebar akibat dari buang hajat di sembarang tempat.

Sampai saat ini wartawan sedang berusaha menghubungi para pihak untuk melakukan keterangan lebih lanjut (**)