Serang – Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) menuntut tindakan tegas atas dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa di Banten. Aksi ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Infrastruktur Lahan Baru dan Parkir RSUD Malingping serta insiden keruntuhan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RSUD Cilograng sebelum rumah sakit tersebut diresmikan. Rabu, (05/06/24).
Proyek RSUD Malingping yang bernilai Rp. 11.307.887.515,00 mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp. 472.762.052,53, menimbulkan kecurigaan tentang ketidakberesan dalam pengadaan. Meskipun kelebihan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah, Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu menekankan pentingnya proses hukum yang tegas untuk menindak pihak yang terlibat.
Reza selaku Koordinator Aksi menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten hari ini tidak baik-baik saja, karena terdapat banyak sekali polemik didalamnya.
“Persoalan-persoalan yang kami sampaikan dalam aksi kami hari ini, ini menunjukan kegagalan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam Memimpin Dinas Kesehatan Di provinsi Banten”, ucap reza.
“kami meminta kepala dinas Kesehatan Provinsi banten untuk Mengevaluasi semua pihak terkait dalam persoalan ini. Meskipun sudah dikembalikan ke kas daerah, kami rasa tidak bisa selesai begitu saja. perlu adanya Tahapan-tahapan yang ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku”, tambahnya.
“Dan Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, silahkan Mundur saja dari kepala dinas kesehatan provinsi banten”, Tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan parkir di RSUD Malingping
2. Transparansi penuh dalam pengadaan barang/jasa dan penguatan sistem pengawasan.
3. Reformasi sistem pengadaan barang/jasa dengan teknologi transparansi (e-procurement) dan audit yang lebih ketat.
4. Investigasi menyeluruh terhadap pembangunan RSUD Cilograng.
5. Evaluasi dan pencopotan oknum yang terduga terlibat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
6. Pengunduran diri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini.
7. Aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika dalam 2×24 jam tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut. (Subandi)












