Lebak,buanasenanews.com – Perselisihan pembagian komisi dan pendapatan hasil usaha jual beli tanah di internal pengusaha perantara jual beli tanah terendus adanya perselisihan dan wanprestasi, sehingga berakibat terjeratnya kades pagelaran dalam kasus pemerasan.
“Konflik bagi hasil keuntungan dan administrasi keuangan antar makelar tanah terendus menjadi sebab masalah yang tengah menjerat kepala desa pagelaran dalam kasus pemerasan pengusaha makelar tanah untuk pembangunan tambak udang”. Ungkap Deden Hadia Aktivis Banten selatan (Baksel), Senin, (26/11/2023).
Informasi ini menguat setelah kami mencoba melakukan penggalian informasi dari para pelaku usaha perantara tanah.
Dikatakan Deden, Berdasarkan hasil observasinya dilapangan, dimana menurut keterangan dari “MR” Selaku salah satu saksi yang kami coba konfirmasi mengenai dugaan konflik internal perselisihan keuntungan yang kabarnya tengah Gandrung dilingkungan setempat.
“MR, membenarkan jika dirinya tengah berhitung dengan partner usahanya dalam hal pembagian hasil usaha dan sejumlah beban pengeluaran yang tidak jelas antara dirinya (MR-red) dan rekan kerjanya sesama perantara usaha perdagangan tanah”.
Menurut Deden, MR. Mengungkapkan bahwa sampai saat ini ada urusan urusan keperdataan yang ingin coba dia selesaikan dengan menghitung seluruh pendapatan dan modal usaha yang masih belum menemukan titik penyelesaian.
Namun lanjut Deden, ketika ditanya soal estimasi pendapatan, yang diketahui “MR” Soal komisi sukses fee untuk perantara yang sudah dijanjikan sebesar Rp. 4.500/meter di atas lahan seluas 23 hektar yaitu bernilai Rp. 1.037.000.000 serta pendapatan lain dari hasil untuk jual beli lahan jua ditaksir mencapai 2,4 milyar rupiah.
“Sementara, prihal skema pembagian keuntungan ini MR menyebut keuntungan itu kemudian seharusnya dibagi rata dengan partner kerjanya, itupun seharusnya setelah dihitung dengan beban pengeluaran untuk operasional dan komisi mitra mitra yang turut andil dalam proses usaha tersebut”.
Jadi menurut pengakuan MR kata Deden, bahwa betul masalah ini berawal dari masalah pembagian komisi, disini komisi mitra itu kan banyak semisal ada mitra yang turut membantu mediasi transaksi pembelian lahan kepada warga, kan mereka ada halnya sebagai komisi mediator, dan andil andil yang lain seperti halnya Tersangka YH dalam hal ini akibat ketidak jelasan nomenklatur pengeluaran dan akuntabilitas keuangan sehingga masalah ini menjadi kusut dan menyerat YH ke wilayah pidana mana kala YH melakukan Aksi demo ke perusahaan beberapa waktu lalu.
Sehingga, MR merasa tidak sepakat jika perkara tersangka YH dan kades pagelaran ini masuk ke wilayah pidana karena pada awalnya, ini merupakan persoalan komisi untuk mitra yang andil dengan usaha perantara ini. Inginnya saya ini kelar dulu dengan urusan keuangan ini dengan pihak yang disangkakan sebagai korban pemerasan serta tidak langsung kemudian dikriminalisir.
“Ditanya soal legal standing, MR mengaku dirinya memegang bukti kontrak kerjasama bersama para pihak dalam konteks kesepakatan harga dan metode pembayaran, tetapi soal badan usaha dirinya mengakui tidak ada karena konteksnya antar personal”. Paparnya. (Hn/Red)












