Kodim 1622 Berhasil Mengamankan 50 Karung Roko Ilegal dan 1 Buah Perahu Motor

buanasenanews.com/Alor,- Anggota Kodim 1622 Alor berhasil menggagalkan penyelundupan 50 karung rokok merk Surya 12 dan Marlboro, di Pantai Wolatang, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (07/10/2023).

Dalam penangkapan ini, aparat TNI Kodim 1622/Alor berhasil mengamankan sebanyak 50 karung rokok dan 1 buah perahu motor, yang diduga akan diselundupkan ke negara tentangga Republik Demokrat Timor Leste (RDTL).

Berawal dari informasi Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, aksi ini sudah berlangsung beberapa kali namun mereka enggan melaporkan ke aparat keamanan karena tidak bersedia menjadi saksi.

Dugaan sementara, penyelundupan dilakukan oleh para pelaku menggunakan perahu motor sehingga tidak tercium aparat, dan melakukan transaksi dengan pembeli dari Timor Leste di wilayah laut Alor Timur yakni batas laut Indonesia-RDTL.

Dandim 1622/Alor letkol Inf Amir Syarifudin, S.H yang didampingi Plt. Pasi Intel Kodim 1622/Alor Letda Inf Umbu Neka Robinson, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan, barang bukti 50 karung rokok berbagai merk termasuk alat transportasi yang digunakan para pelaku kami amankan, selanjutnya kita akan serahkan ke pihak Bea Cukai.

Dikarenakan di Kabupaten Alor tidak ada Bea Cukai, maka dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Atambua untuk dilakukan proses selanjutnya.

Tambah Letkol Amir, ini masalahkedaulatan negara, dan perdagangan seperti ini ilegal maka jelas merugikan negara karena tidak ada pajaknya.

“Kami akan serahkan semua barang bukti ke pihak Bea Cukai untuk memprosesnya, apakah berkaitan dengan administrasi atau hukum”, tandasnya.

Sementara, Fransisko Belo Werbito (29) warga asal Atapupu Kabupaten Belu kepada wartawan mengungkapkan, dirinya berperan sebagai juragan untuk membawa rokok berbagai merk tersebut karena ditelepon oleh seseorang warga Kabupaten Alor berinisial CBR.

Dirinya datang ke Alor untuk membawa rokok dengan perahu menggantikan Rio yang sedang berhalangan karena kedukaan, dimana menurutnya, bahwa Rio yang biasa mengangkut rokok tersebut.

Fransisko pun mengaku bahwa, dirinya dibayar satu juta rupiah untuk membawa rokok-rokok tersebut, namun terlebih dahulu tercium aparat TNI Kodim 1622/Alor yang melakukan penangkapan.

“Saya ini baru pertama kali kerja langsung ditangkap. Saya dibayar 1 juta untuk kerja ini”, ungkap Fransisko. (Han)