Bupati Sebut Ada Gangguan Investasi, King Badak: Jangan Buat Publik Gaduh dengan Pernyataan yang Belum Terbukti

Buanasenanews.com, Lebak — Hengkangnya PT PWI 6 di Rangkasbitung, perusahaan pengolah bahan baku sepatu milik investor Korea Selatan, dari Kabupaten Lebak pada pertengahan tahun 2026 ini terus menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan resmi manajemen perusahaan yang dirilis ke publik, PT PWI 6 memutuskan tidak memperpanjang kontrak sewa lahan dan bangunan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Keputusan tersebut murni karena status lahan yang disewa bukan milik perusahaan, melainkan berupa kontrak sewa yang kini telah berakhir.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, menyebut kepergian PT PWI 6 bukan semata karena habis masa kontrak, melainkan diduga adanya gangguan dari oknum yang mengganggu iklim investasi. Bupati bahkan meminta adanya penelusuran lebih lanjut terkait kepergian perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, aktivis senior Banten sekaligus Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, sangat menyayangkan pernyataan Bupati tersebut.

“Sangat tidak elok seorang Bupati berkomentar demikian. Itu komentar yang menyesatkan karena tidak berbasis data yang akurat. Seorang Bupati tidak boleh berasumsi, harus berbasis data yang jelas,” tegas King Badak kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut justru berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah, karena seolah-olah menuding adanya pihak lain sebagai penyebab utama kepergian investor tanpa bukti yang jelas.

“Kalau memang ada pihak lain yang menjadi faktor utamanya, lebih baik tunjuk langsung siapa orangnya, pihak mana. Jangan membuat pernyataan yang menggantung dan memicu spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

King Badak meminta Bupati Lebak untuk memerintahkan aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan objektif jika memang benar adanya dugaan gangguan terhadap iklim investasi di Lebak.

“Kondusivitas Kabupaten Lebak itu ada di pundak Bupati. Jangan menyimpulkan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Di satu sisi rakyat diimbau menjaga ketertiban, tapi justru Bupati sendiri yang menciptakan kegaduhan dengan pernyataannya,” pungkas King Badak.

Ia menegaskan, setiap pernyataan pejabat publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, karena menjadi cerminan dan barometer stabilitas daerah. (Alek.ms)