Tutupan Hutan Jawa Tersisa 19 Persen, Isu Utama Pembaruan Regulasi Kehutanan

Buanasenanews.com, Yogyakarta – Krisis penyusutan hutan di Pulau Jawa dan kawasan Nusa Tenggara menjadi perhatian serius kalangan masyarakat sipil. Menyusutnya tutupan hutan dinilai tidak hanya meningkatkan risiko bencana ekologis, melainkan juga mempersempit ruang hidup masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kawasan hutan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu isu utama dalam Konsultasi Rakyat Regional Jawa-Nusra untuk Pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang digelar di Yogyakarta, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini mempertemukan perwakilan kelompok tani hutan, akademisi, aktivis perempuan, serta beragam organisasi masyarakat sipil.

Forum diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) selaku bagian dari Koalisi #Reset Kehutanan, bekerja sama dengan Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARUPA). Pertemuan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus merumuskan masukan bagi pembaruan regulasi kehutanan.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan kondisi tutupan hutan yang memprihatinkan. Tutupan hutan riil di Pulau Jawa tercatat hanya sekitar 19 persen dari luas daratan, sedangkan kawasan Bali dan Nusa Tenggara berada pada kisaran 31,52 persen.

Penyusutan tersebut dinilai berkaitan erat dengan meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi. Ketika kawasan hutan kehilangan fungsi ekologisnya, masyarakat menjadi kelompok paling rentan menghadapi banjir, longsor, kekeringan, serta dampak perubahan lingkungan lainnya.

Selain aspek ekologis, masyarakat sipil menyoroti ketimpangan penguasaan ruang kehutanan. Berdasarkan data FWI, kawasan hutan yang dikuasai korporasi mencapai lebih dari 37,6 juta hektare, sementara alokasi Perhutanan Sosial berada pada kisaran 5,7 juta hektare.

Ketimpangan serupa terlihat di wilayah Jawa dan Nusa Tenggara. Dari ruang yang telah dialokasikan, sekitar 78,30 persen berada dalam penguasaan konsesi korporasi, sedangkan Perhutanan Sosial hanya memperoleh porsi sekitar 21,70 persen.

Situasi semakin kompleks pasca perubahan luasan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Pulau Jawa. Masyarakat sipil menyoroti perubahan tersebut setelah terbit sejumlah kebijakan pemerintah, antara lain Kepmenhut Nomor 149 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 8 Tahun 2026.

Di tingkat akar rumput, persoalan tak berhenti pada ketimpangan alokasi ruang. Sejumlah kelompok tani hutan menyampaikan kekhawatiran tumpang tindih wilayah kelola Perhutanan Sosial dengan berbagai agenda pembangunan sektoral.

Rencana pengembangan Koperasi Desa Merah Putih hingga pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YonTP) disebut menjadi bagian dari kekhawatiran tersebut. Masyarakat mempertanyakan jaminan perlindungan atas wilayah yang telah dikelola melalui skema Perhutanan Sosial.

Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, menilai persoalan ini menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, pembaruan hukum tidak cukup sekadar mengubah sebagian pasal dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Kami mendorong pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan undang-undang kehutanan baru yang mampu memberikan kepastian hak bagi masyarakat. Keberadaan masyarakat sebagai pengelola hutan harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan kehutanan,” ujar Tsabit.

Pandangan senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., L.L.M. Ia menilai persoalan kehutanan Indonesia berakar dari pendekatan hukum yang terlalu sentralistik serta cenderung menjadikan hutan sekadar objek administratif.

Totok juga menyoroti kecenderungan kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan ekstraktif dan pembangunan berskala besar. Menurutnya, pembaruan hukum kehutanan harus mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan perlindungan ekologis, masyarakat adat, dan kelompok yang menggantungkan hidup pada hutan.

Dimensi kesetaraan gender turut menjadi perhatian. Aktivis Agraria Perempuan Wonosobo, Tri Indana, menilai perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan, pembiayaan, serta ruang pengambilan keputusan dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Karena itu, pembaruan UU Kehutanan dinilai perlu memuat prinsip kesetaraan gender secara lebih tegas. Keterwakilan perempuan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial serta perlindungan bagi perempuan pembela lingkungan juga perlu diperkuat.

Sementara itu, Dosen Kehutanan UGM Djoko Soeprijadi menawarkan pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK) sebagai salah satu alternatif tata kelola. Skema ini dapat dikembangkan melalui Perhutanan Sosial dengan melibatkan berbagai pihak secara kolaboratif.

Menurut Djoko, pengelolaan hutan tidak boleh bertumpu pada satu jenis komoditas semata. Fungsi ekologis hutan harus tetap menjadi prioritas, sementara manfaat ekonomi bagi masyarakat dikembangkan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Dari rangkaian pembahasan tersebut, masyarakat sipil Jawa-Nusra menyerukan perubahan arah kebijakan kehutanan nasional. Mereka meminta perlindungan ruang hidup masyarakat, pengakuan hak kelola, keberlanjutan ekologis, serta kepentingan masyarakat adat menjadi muatan utama dalam regulasi baru.

Seruan ini kembali mengingatkan pentingnya memandang hutan bukan sekadar sumber daya ekonomi. Bagi masyarakat di sekitarnya, hutan adalah bagian dari kehidupan, sumber penghidupan, sekaligus penyangga lingkungan yang menentukan keselamatan generasi kini dan mendatang. (Hn/Red)