Soal Dugaan Data Sensus Diisi Sembarangan, SMSI Lebak Tegaskan: Ini Urusan Data Negara

Buanasenanews.com, Lebak – Seorang warga Kabupaten Lebak berinisial NA melaporkan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pengawas Sensus Ekonomi 2026 berinisial LI. Warga tersebut menuduh petugas mengisi data tidak sesuai fakta dan menolak informasi yang telah disampaikannya dengan benar. Laporan ini diterima oleh pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak, Selasa (4/8/2026).

Menurut keterangan NA kepada awak media, ia telah memberikan data yang sebenarnya saat proses verifikasi. Namun data yang disampaikannya justru ditolak dengan alasan yang tidak sesuai kondisi nyata, yaitu bahwa di rumahnya tercatat memiliki 4 orang Asisten Rumah Tangga (ART).

“Saya ingin melaporkan LI kepada Kepala BPS Kabupaten Lebak atas kelalaian hasil survei dan validasi yang salah serta menyimpang jauh dari kenyataan,” ujar NA saat melapor ke Ketua dan Sekretaris SMSI Kabupaten Lebak. NA juga melampirkan bukti catatan jawaban data yang diduga dimasukkan petugas ke dalam sistem.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam ketentuannya mewajibkan seluruh petugas sensus melakukan wawancara langsung serta verifikasi berlapis guna menjaga keakuratan data nasional. Mengisi data tanpa konfirmasi lapangan atau menolak data yang sesuai fakta dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap SOP yang berlaku. Sensus Ekonomi 2026 merupakan program nasional yang datanya menjadi dasar penyusunan kebijakan ekonomi, dengan biaya pelaksanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Merespons laporan tersebut, SMSI Kabupaten Lebak menyatakan akan segera melayangkan surat resmi dan berkoordinasi dengan jajaran BPS Kabupaten Lebak guna menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Ini harus segera diklarifikasi pertanggungjawabannya. Sebab data Sensus Ekonomi merupakan program penting yang menjadi dasar kebijakan perekonomian negara bagi masyarakat Indonesia,” kata Sekretaris SMSI Kabupaten Lebak.

Ia menambahkan, petugas sensus dibayarkan dari anggaran negara sehingga wajib bekerja secara profesional dan mempertanggungjawabkan kebenaran data. Selain soal dugaan kesalahan data, pihaknya juga menyoroti proses rekrutmen petugas yang dinilai kurang transparan. “Kapan perekrutannya dilakukan, siapa saja yang lolos seleksi, hal-hal tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka,” tegasnya.

SMSI Kabupaten Lebak berharap aduan ini segera ditindaklanjuti secara objektif agar data Sensus Ekonomi 2026 di wilayah Lebak benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat, dan tidak menguntungkan kepentingan tertentu.

BPS sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini hingga berita ini diterbitkan. (Hn/Red)