Poso,buanasenanews.com – Komunitas Adat To Pekurehua Wanua Watutau merumuskan program kerja baru guna memperkuat kelembagaan, melindungi wilayah adat, serta membangun kemandirian ekonomi berbasis kearifan lokal. Penyusunan rencana kerja ini dilakukan melalui lokakarya yang berlangsung selama dua hari, pada 7–8 Mei 2026, di Baruga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Sulawesi Tengah, Yayasan Bumi Hijau Khatulistiwa (BIJAK), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng, dan Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR). Acara ini dihadiri oleh unsur lembaga adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, perempuan, generasi muda, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta bersama-sama memetakan potensi, kekuatan, tantangan, hingga ancaman yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam. Secara rinci, mereka menyusun visi bersama serta rencana kerja jangka pendek, menengah, hingga panjang. Agenda yang disepakati mencakup penguatan tata kelola adat, perlindungan wilayah dan sumber daya alam, pengembangan usaha berbasis komunitas, serta peningkatan peran perempuan dan pemuda dalam pembangunan.
Tokoh Masyarakat Adat Watutau, Christian Toibo, menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan bahwa lokakarya bukan sekadar merencanakan daftar kegiatan, melainkan momen penting untuk menyatukan langkah.
“Lokakarya ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat arah perjuangan komunitas adat dalam menjaga wilayah, identitas, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Christian.
Terhimpit Dua Kawasan, Masyarakat Tetap Bertahan
Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah posisi geografis wilayah adat Watutau yang terhimpit oleh dua kawasan besar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua SLPP Sulteng, Agus M. Suleman. Menurutnya, dari sisi timur wilayah adat diklaim dan diduduki oleh aset yang dikelola Bank Tanah, sementara dari sisi barat berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
“Di tengah situasi terhimpit tersebut, masyarakat tetap mempertahankan praktik pengelolaan wilayah yang berbasis pada nilai adat, gotong royong, dan keberlanjutan. Itulah mengapa perjuangan ini harus diperkuat dengan perencanaan dan pengorganisasian yang baik,” tegas Agus dalam sesi pembukaan lokakarya.
Meski berada di bawah tekanan klaim wilayah, masyarakat adat dinilai masih konsisten menjaga kelestarian hutan dan tanah, yang menjadi kunci keberlanjutan lingkungan hidup.
Dorongan Pengakuan Hukum
Sementara itu, Badan Pengurus Provinsi AP2SI Sulteng, Bonar Adrian Barau, menjelaskan bahwa penyusunan program kerja ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong pengakuan resmi dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wanua Watutau.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami ingin memastikan seluruh unsur dan syarat pengakuan masyarakat hukum adat dapat dipersiapkan dengan baik. Mulai dari penguatan organisasi, pendokumentasian wilayah, kelembagaan adat, hingga penyusunan agenda kerja secara partisipatif. Dokumen ini akan menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kabupaten Poso maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menetapkan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Watutau,” papar Bonar.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk menjaga wilayah adat dan keberlanjutan sumber daya alam sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun. Dokumen hasil lokakarya diharapkan menjadi pijakan konkret dalam memperkuat posisi masyarakat adat, baik dalam aspek hukum, pengelolaan lingkungan, maupun pengembangan ekonomi lokal. (Hn/Red)






