Sertipikasi Tanah Berikan Kepastian Hukum, Masyarakat dan Rumah Ibadah Merasa Lebih Tenang

Palangkaraya,Buanasenanews.com – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Melalui program sertipikasi yang digencarkan pemerintah, masyarakat kini merasa lebih aman dan tenang karena hak atas tanah yang mereka miliki telah memiliki perlindungan hukum yang kuat. Hal ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh pengelola lembaga keagamaan.

“Sudah 23 tahun Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri, dan pada hari ini akhirnya bisa menerima sertifikatnya. Terima kasih BPN, kami senang sekali,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45), usai menerima dokumen tersebut di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Pendeta Ina merupakan salah satu penerima manfaat dalam kegiatan penyerahan sertifikat yang berlangsung dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI. Ia menerima Sertifikat Elektronik yang menjamin hak atas tanah tempat bangunan gereja berdiri.

“Saya berharap semua rumah ibadah seluruh agama bisa tersertifikasi, agar merasa tenang karena sudah jelas status hukumnya. Proses mengurusnya juga mudah dan cepat di BPN, asalkan berkasnya lengkap,” tuturnya.

Kemudahan layanan ini juga dirasakan oleh Seniwati (63), warga Palangkaraya yang mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menceritakan, baru mendaftarkan tanahnya pada Januari 2026 lalu, dan sudah menerima sertifikatnya pada April ini.

“Saya dapat informasi dari BPN terkait program PTSL, akhirnya saya coba lengkapi berkasnya. Ternyata gampang saja prosesnya,” ungkap pensiunan PNS ini.

Seniwati berharap program unggulan Kementerian AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN ini dapat terus dilanjutkan. “Harus terus dilanjutkan karena ini sangat membantu sekali bagi masyarakat seperti saya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, diserahkan total sebanyak tujuh sertifikat tanah. Rinciannya terdiri dari 4 sertifikat Hak Pakai, 1 sertifikat tanah wakaf, 1 sertifikat untuk gereja, dan 1 sertifikat hak milik perorangan.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, didampingi oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI lainnya. (Hn)