Lebak,Buanasenanews.com – Kondisi hutan di kawasan Blok Cirotan, wilayah Resort Panggarangan, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dilaporkan mengalami kerusakan parah dan memprihatinkan. Kerusakan ini tidak hanya menuai sorotan publik, tetapi juga kecaman dari warga serta para pemerhati kelestarian lingkungan.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan adalah Mukri Priatna, aktivis lingkungan nasional dari Institute Hijau Indonesia yang kerap melakukan kajian dan pengawasan terhadap isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan maupun sektor lainnya.
Menurut Mukri, keberadaan aktivitas penambangan di wilayah taman nasional sudah pasti masuk kategori pelanggaran hukum. Hal ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana kawasan tersebut memiliki fungsi dan batasan penggunaan lahan yang jelas.
“Jika terdapat penambangan di areal Taman Nasional, maka kategorinya adalah pelanggaran hukum mutlak. Di wilayah taman nasional tidak dikenal istilah legal atau ilegal, karena memang tidak ada izin yang bisa dikeluarkan untuk kegiatan tambang. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, aktivitas yang diperbolehkan hanya terbatas untuk penelitian, pendidikan, atau kepentingan lain yang mendukung pelestarian. Jadi, aktivitas tambang sudah pasti melanggar hukum,” tegas Mukri, Jumat (18/04/2026).
Mukri juga menyoroti mekanisme pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pengelola kawasan. Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola TNGHS seharusnya memiliki data dan peta zonasi risiko untuk memantau wilayah yang rawan kerusakan.
“Pihak pengelola biasanya melakukan patroli kawasan minimal satu bulan sekali dan memiliki peta informasi wilayah. Wilayah yang masuk kategori ancaman tinggi biasanya ditandai dengan kode warna tertentu, misalnya warna merah. Jika wilayah Panggarangan sudah masuk kategori tersebut, maka pihak Balai Taman Nasional seharusnya sudah mengetahui kondisinya. Jika belum, maka informasi yang bersumber dari laporan media maupun warga bisa dijadikan rujukan berharga untuk segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mukri menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku yang bekerja langsung di lokasi. Jaringan di belakangnya, mulai dari pihak pemodal hingga pembeli hasil tambang, juga perlu diusut tuntas.
“Kegiatan tambang ini tidak berjalan sendiri. Di balik pelaku yang bekerja di lapangan, pasti ada pihak pemodal dan pembeli. Semua pihak yang terlibat perlu diusut dan dikenakan sanksi hukum. Bahkan, sanksi harus diberikan dengan pemberatan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti merusak ekosistem secara luas,” tutupnya. (Hn)












