Jakarta,Buanasenanews.com –Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia (rating) dan konten aktual pada sejumlah permainan (game) yang tersedia di platform Steam di Indonesia. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi orang tua dalam menilai kelayakan konten digital bagi anak.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap mekanisme klasifikasi pada platform maupun sisi pengembang (developer) sebagai sumber konten. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan akar persoalan dapat diidentifikasi secara utuh, mulai dari proses produksi, penilaian, hingga distribusi.
Dalam proses tersebut, Kemkomdigi dan Steam menjalin komunikasi intensif guna mempercepat klarifikasi serta pendalaman terhadap sistem yang diterapkan. Kedua pihak juga menelusuri konten yang dinilai tidak selaras, termasuk menentukan langkah penyesuaian yang diperlukan.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam perlindungan konsumen, khususnya anak dan remaja.
“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua agar anak bermain sesuai dengan usianya,” jelasnya di Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Sonny menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan terobosan penting pada periode pemerintahan saat ini. Setelah pembahasan yang berlangsung sejak 2014, instrumen perlindungan ini akhirnya diimplementasikan secara penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.
“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta kepastian bagi konsumen dan industri. Indonesia kini telah memiliki standar perlindungan yang sejajar dengan negara-negara lain,” tegas Sonny.
Sebagai langkah mitigasi cepat, pihak Steam telah menurunkan (take down) tanda rating pada gim yang bermasalah tersebut. Tindakan preventif ini dilakukan agar masyarakat, khususnya para orang tua, tidak mengalami kebingungan atau keresahan.
Penerapan IGRS ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Semua ini kami lakukan demi perlindungan konsumen dan keluarga di Indonesia. Orang tua kini memiliki panduan untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya,” ujar Sonny. (Hn/Red)












