BSN MEDIA – Sebuah video berdurasi lebih dari tiga menit yang memperlihatkan perselisihan antara seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan dengan majikannya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman terlihat perempuan tersebut duduk di ruang tamu, dikelilingi dua perempuan lain serta dua laki‑laki yang datang secara bergantian. 13 Mei 2026
Berdasarkan suara yang terdengar di dalam video, perselisihan bermula dari tuduhan majikan bahwa TKI tersebut menarik rambut anaknya.
“Dia memukul anak‑anak aku… Kau tarik rambut anak aku, kau tahu?” terdengar ucapan salah satu pihak yang diduga sebagai majikan.
Pihak yang diduga sebagai TKI membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan yang dimaksud.
Ketegangan semakin memuncak ketika seorang laki‑laki berbaju biru terlihat menahan dan mendorong tubuh perempuan yang duduk di sofa. Sebelumnya, dua perempuan lain juga terlihat berdebat serta menunjuk‑nunjuk ke arahnya. Situasi baru mereda setelah seorang laki‑laki berbaju hijau mendekat dan berusaha melerai.
Berdasarkan urutan kejadian yang terlihat dan terdengar dalam rekaman:
– Adu mulut terjadi saat majikan menuduh TKI menyakiti anaknya, sementara TKI membantah
– Terlihat tindakan fisik berupa penahanan dan dorongan terhadap TKI
– Perselisihan berhenti setelah ada pihak ketiga yang melerai
Seorang advokat yang menangani kasus buruh migran menegaskan, segala bentuk tindakan main hakim sendiri dilarang berdasarkan ketentuan undang‑undang yang berlaku.
“Jika majikan menduga ada perlakuan buruk terhadap anak, langkah yang benar adalah mengumpulkan bukti seperti rekaman pengawas, membawa anak untuk pemeriksaan medis, lalu melapor ke kepolisian. Tindakan kekerasan justru dapat menjerumuskan majikan ke dalam proses hukum atas dugaan penganiayaan,” jelasnya.
Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2MI) juga mengeluarkan imbauan.
Mereka mengingatkan seluruh warga negara Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia yang menghadapi perselisihan di luar negeri agar segera menghubungi saluran resmi.
Seluruh bukti berupa rekaman, foto, atau catatan medis disimpan dengan baik sebagai dasar penuntasan masalah. Warga juga diminta tidak membalas kekerasan dengan tindakan serupa.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait di Indonesia maupun Malaysia. Identitas pihak‑pihak yang terlihat dalam rekaman, lokasi persis kejadian, serta apakah sudah ada laporan resmi masih dalam tahap penelusuran. (Hn/Red)
Bagi yang membutuhkan bantuan atau pengaduan:
– Saluran darurat KBRI Kuala Lumpur: +60‑3‑2142 8978
– Layanan pengaduan BNP2MI: 0800‑1000













