Terkait Heboh Tilang di Gunung Dempo, Kapolres Pagar Alam Minta Masyarakat Laporkan Anggota Menyalah Gunakan Saat Bertugas

Pagar Alam – Menanggapi pemberitaan viral di medsos terkait giat penindakan di Kawasan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, Kapolres Pagar Alam angkat bicara menurut Kapolres AKBP Erwin Aras Genda, SH,Sik.,MT terkait Status Jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yg dibangun dan dipelihara oleh :
a. BUMN atau BUMD
b. Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum
c. Perseorangan
d. Kelompok masyarakat dan atau
e. Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan
(3) c. jalan khusus yg digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum.

Merujuk pada point 3 huruf c diatas, Jalan Khusus kawasan Gunung Dempo yg berada dalam penguasaan PTPN wil 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MOU antara Pemkot Kota Pagar Alam dan PTPN, 20 hektar kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan Masyarakat u sebagai kawasan Wisata, tentunya secara otomatis penerapan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga berlaku dikawasan Gunung Dempo, merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam pilar pertama, tentang Jalan yang berkeselamatan yang menjadi domain Dinas PUPR Kota Pagar Alam .

” Polres Pagar Alam terus berusaha semaksimal mungkin agar lancar berlalu lintas saat hari besar terus terjamin untuk itu kami selalu ingin agar masyarakat ikut bekerja sama dengan cara mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku,” ucap Kapolres.

Baca Juga  Jumat Berkah,Warga Atung bungsu Kecipratan Rezeki Dari Polsek Dempo Selata

U Lanjut Kapolres untuk lingkup Kota dalam menyiapkan jalan yg berkeselamatan dikawasan Wisata Gunung Dempo, melihat kondisi jalan saat ini yang masih sempit, tidak memiliki ruang milik jalan dan banyak jalan berlobang serta minim penerangan, rambu, marka, pagar pengaman baik permanen maupun semi permanen, minimnya lahan parkir dan dalam beberapa hari terakhir terjadi beberapa laka lantas yang melibatkan R2 dan R4 dimana sudah di Rilis Video laka tersebut baik di Instagram Polres dan Kapolres Pagar Alam.

Dan kondisi masyarakat yg menuju kawasan Gunung Dempo khususnya R2 mayoritas tidak mematuhi aturan dan rambu rambu Lalulintas dan sangat berpotensi terjadinya laka lantas fatalitas korban meninggal dunia, sehingga Para petugas mengambil tindakan pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang ujungnya berpotensi laka .

“Maka tindakan tegas dengan tilang kami terapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dari masyarakat pada saat berada dikawasan gunung dempo,” Tegas Kapolres.

Selain itu semangat perpres No. 1 tahun 2022 adalah dalam jangka pendek harus menurunkan fatalitas korban meninggal 50 % di tahun 2025 dan zero accident di tahun 2045, sehingga Polres Pagar Alam menghimbau kepada masyarakat Pagar alam maupun luar Pagar Alam yang akan menikmati kawasan wisata Gunung Dempo untuk selalu menaati aturan dan rambu rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga  Tancap Gas Bakal Calon Walikota Pagar Alam Bertha Edhar Perbanyak Rayu Parpol

Sebagai mana di ketahui laka lantas sudah menjadi mesin ke 3 pembunuh di dunia setelah penyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung, oleh karena itu mari bersama jaga aset penerus bangsa supaya terhindar dari kecelakan yang berawal dari pelanggaran lalulintas.

Saya tegaskan apabila ada oknum anggota kami dalam melaksanakan tugas penindakan di lapangan terdapat penyalahgunaan wewenang kami himbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada kami melalui WA Lapor Pak Kapolres dan kami ingatkan bahwa Pemberi dan Penerima Suap sama sama melanggar Hukum, ayo mari sama sama kita wujudkan penegakan hukum yg jujur, adil dan transparan di Kota Pagar Alam,” Pungkas Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda,SH.,Sik.,MT. (Belly Steven)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *