Satgas PKH Siap Ambil Langkah Hukum Terhadap 10 Perusahaan Sawit dan Tambang yang Tidak Bayar Denda Rp8 Triliun

Jakarta, 17 Januari 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merencanakan mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan sawit dan tambang yang tidak mau membayar total denda sebesar Rp8 triliun. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujar Barita Sabtu (17/1/2026) di Jakarta.

Dari 10 perusahaan tersebut, 8 bergerak di sektor kelapa sawit dengan total potensi denda Rp4,2 triliun dan tidak memenuhi panggilan Satgas PKH. Di antaranya, 4 perusahaan belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun, PT Sukajadi Sawit Mekar (afiliasi Musim Mas Group) dengan denda Rp341 miliar, serta tiga perusahaan non-grup yaitu PT Intiga Prabhakara Kahuripan (Rp827,91 miliar), PT Gunung Bangau (Rp208,58 miliar), dan PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa (Rp1,02 triliun). Satgas PKH telah mengirimkan undangan resmi kepada ke-8 perusahaan sawit tersebut berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara dua perusahaan tambang dengan total denda Rp3,78 triliun adalah PT Daya Sumber Mining Indonesia (Rp3,72 triliun) dan PT Sarana Mineralindo Perkasa (Rp67,8 miliar). Besarnya nilai denda yang ditetapkan mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. (Hn)