Pupuk Subsidi Ditemukan di Perusahaan Perkebunan Pisang, Diduga Dijual Oleh Agen Distributor Setempat

Lebak,- Pemerintah memberikan pupuk subsidi bertujuan untuk membantu kemudahan para petani dalam mendapatkan pupuk. Selain itu agar para petani mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih murah.

Namun sangat disayangkan bantuan pemerintah berupa pupuk tersebut disalahgunakan oleh oknum distributor nakal. Pupuk jenis urea dan NPK ditemukan di perusahaan perkebunan pisang sunrise di desa Cibedil Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten. Hal itu merupakan sebuah penyimpangan, karena Secara aturan pupuk subsidi diperuntukkan untuk tanaman pangan dan holtikultura seperti padi, jagung, kedelai dan sayuran.

Sementara jenis tanaman pisang, Kopi, coklat dan sejenisnya tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bantuan pupuk subsidi.

Awak media mengkonfirmasi salah satu Gapoktan di desa Cibedil dan berhasil mendapat informasi mengenai pelaku yang menyalurkan pupuk subsidi ke perusahaan perkebunan pisang. (27/05/2025)

Ro, mengatakan bahwa pupuk yang ada di perkebunan pisang dari HS seorang agen pupuk subsidi. Menurutnya pengiriman pupuk subsidi ke perusahaan perkebunan pisang sudah sering dilakukan oleh HS.

Hal yang sama diutarakan salah satu Poktan asal kecamatan Maja yang lain. Ia minta identitasnya dirahasiakan.

“Untuk kecamatan Maja pupuk subsidi ada dua agen distributor. HS dan SH, Namun menurut saya yang menyalurkan pupuk ke perusahaan perkebunan pisang itu adalah HS”, ucapnya. (27/05/2025)

Pihak Dinas Pertanian harus memberikan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi, seperti penjualan pupuk subsidi ke perusahaan perkebunan pisang.

Dinas Pertanian dapat mencabut izin usaha bagi agen distributor yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk subsidi selain itu dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda atau peringatan kepada oknum atau perusahaan yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk subsidi.

Dengan demikian, Dinas Pertanian dapat memastikan bahwa pupuk subsidi digunakan untuk kepentingan petani dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. (Darmansyah)