PTSL Desa Kertarahayu Macet 6 Tahun, Sertifikat Tak Terbit Meski Biaya Dipungut, Audiensi Berujung Ricuh

Lebak – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi persoalan serius setelah mengalami penundaan selama enam tahun. Sejak 2020, sertifikat tanah warga belum terbit meskipun biaya administrasi telah dipungut, dan audiensi yang digelar untuk mencari kejelasan berakhir dalam keadaan ricuh.

Audiensi di Kantor Kecamatan Banjarsari menghadirkan mahasiswa Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK), panitia PTSL Desa Kertarahayu, unsur Muspika, aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, organisasi kepemudaan, serta awak media. Namun, alih-alih menemukan solusi, forum tersebut mengungkapkan masalah dalam pengelolaan program.

Mahasiswa SEMARAK mempertanyakan nasib ratusan sertifikat yang hingga 2026 belum terbit, padahal masyarakat telah memenuhi persyaratan dan menyetorkan biaya. Hal ini dinilai sebagai kelalaian berat yang berpotensi merugikan hak hukum rakyat.

Diketahui bahwa BPN telah melakukan sosialisasi dan tim yang dikomandoi Pa Suharto turun ke lapangan, sementara proses pengukuran dilakukan oleh Tim Pengukur BPN yang diketuai Azril. Namun, seluruh tahapan tersebut tidak menghasilkan sertifikat apapun.

Panitia PTSL mengakui telah menarik dana dari sekitar 250 bidang tanah yang terdaftar secara administrasi. Namun, tidak ada kejelasan mengenai progres dan tenggat waktu, serta administrasi desa dinilai amburadul dengan minim arsip pendukung. Pihak desa mengklaim penarikan biaya dilakukan berdasarkan arahan BPN, yang memunculkan kecurigaan terkait pertanggungjawaban yang tidak jelas.

Audiensi ditutup tanpa kesimpulan, solusi, maupun komitmen tertulis. Situasi menjadi lebih memanas setelah oknum mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Banjarsari (GEMARI) diduga melakukan intervensi terhadap mahasiswa SEMARAK, yang dinilai mencederai ruang demokrasi dan hampir memicu benturan fisik.

Aktivis Lebak Selatan, Asep Supriatna, mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya pembungkaman suara kritis. Ia juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi desa yang tidak memiliki arsip kuat terkait tahapan PTSL.

Mahasiswa SEMARAK menyatakan akan membawa masalah ini ke Kantor BPN Kabupaten Lebak dan mendorong transparansi data terkait keterlibatan tim pengukuran serta pejabat terkait. Kasus ini menjadi gambaran kondisi pelaksanaan program nasional di tingkat desa, dengan pertanyaan besar mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. (Hn/Red)