LEBAK  

Pasca Bos Tambang Ilegal Ditahan di Polda Banten, Eksodus Tambang PT. TJM Kembali Ditambang

Lebak – Pasca direktur PT. TJM ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Banten atas aktifitas pertambangan illegal di lahan perum perhutani yang berlokasi di Blok Cidahu Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara, kini terpantau Eksodus Tambang Ilegal beroperasi kembali dan melakukan aktifitas penambangan pasir kuarsa hingga menggangu Daerah Aliran Sungai Cidahu.

Menurut Warga, Aktivitas tambang yang kini beroperasi kembali berakibat lebih parah mencemari sungai dan menimbulkan sedimentasi serta penyempitan badan sungai di DAS Cidahu yang bermuara di Kampung Panyuangan Barat Kecamatan Cihara.

Seperti diketahui sebelumnya Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur PT TJM berinisial JIA sebagai tersangka kasus pertambangan pasir di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Bos tambang pasir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sementara, Aktivis Lebak Selatan turut mempertanyakan kelengkapan Izin tambang yang dilakukan diatas lahan milik Negara yang saat ini masih dikuasai oleh pihak perum perhutani untuk kegiatan perhutanan kayu.

“aktivitas tambang yang pernah dilakukan penindakan oleh Aparat penegak hukum Polda Banten kita sudah sama-sama tau karena luasnya pemberitaan media masa, kini yang membuat kami heran kenapa tambang Eks PT. TJM yang bosnya pada bulan agustus 2023 lalu sudah ditahan Polisi, kini tambang tersebut beroperasi kembali melakukan aktivitas penambangan, dan prihatinnya dampak lingkungan yang ditimbulkan saat ini lebih parah dari sebelumya berupa longsoran pasir mempersempit aliran sungai dan membuat sedimentasi sungai” Diungkapkan Deden Haditiya.(6/11/2023).

Lanjut Deden, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya audiensi dengan leading sector perizinan dan pemerintah dalam menggali sejumlah informasi tentang legal standing status penguasaan tanah dan legal perizinan WIUP dan IUP OP Tambang tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah atau belum.

“hari ini kita sudah layangkan surat permohonan audiensi, dan ini terbuka untuk umum di kantor Kecamatan Cihara, supaya kita masyarakat dapat mendengarkan langsung status izin pengelolaan tambang pasir kuarsa ini apakah telah mengantongi WIUP dan IUP OP yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten atau belum” Papar Deden Haditiya.

Lebih lanjut, Deden Menegaskan terhadap pengelola Perum Perhutani yang saat ini masih memegang otoritas pengelolaan hutan kayu untuk angkat bicara dan jangan berdiam diri dalam menyikapi aktivitas tambang illegal yang saat ini notabene berada di areal perum perhutani di Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten. (Red-Bsn)