Menhut Raja Juli Antoni: Perhutanan Sosial Strategis Tingkatkan Kesejahteraan dan Kelestarian Hutan

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi salah satu metode strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Lesson Learned Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2).

“Saya semakin optimis bahwa perhutanan sosial akan menjadi salah satu metode kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut.

Ia menjelaskan, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses legal kini diberikan izin resmi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

“Dengan program perhutanan sosial, masyarakat yang dulu dilarang masuk ke hutan kini diperbolehkan dan diberikan izin untuk memanfaatkan sumber daya hutan guna meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Menurutnya, akses tersebut harus diimbangi dengan komitmen kuat menjaga kelestarian hutan. Pengelolaan berbasis masyarakat tidak hanya meningkatkan pendapatan dan ekonomi lokal, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang.

“Program ini akan menjadi sarana yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekaligus melestarikan hutan,” tambahnya.

Menhut juga menekankan bahwa pengalaman global menunjukkan keberhasilan menjaga hutan ditentukan oleh kemitraan erat antara pemerintah dan masyarakat.

“Negara yang berhasil menjaga hutan adalah yang mampu bekerja sama dengan masyarakat, menjadikan hutan tidak terpisah dari kehidupan mereka. Masyarakat dapat memanfaatkan hutan untuk mata pencaharian sekaligus berkomitmen menjaga kelestariannya,” tegasnya.

Saat ini, luas kawasan akses perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare. Untuk skema Hutan Adat, capaian telah melampaui 366 ribu hektare dan ditargetkan bertambah sekitar 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan. Menhut mendorong agar praktik baik yang telah berjalan dapat direplikasi untuk memperkuat lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia.

Salah satu praktik baik berasal dari program Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia (2021–2025) yang dilaksanakan oleh WRI Indonesia bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation, dengan dukungan Norway’s International Climate and Forest Initiative melalui Norwegian Agency for Development Cooperation serta Kementerian Kehutanan. Program ini telah memfasilitasi izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare di lima provinsi, yaitu Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Selain itu, program ini juga memperkuat kapasitas masyarakat melalui berbagai pelatihan dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.

Workshop ini diharapkan menjadi momentum untuk memperluas model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang efektif, mengurangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi lokal, serta memastikan hutan Indonesia tetap produktif dan lestari bagi generasi mendatang. (Hn)