Pagar Alam,- Polres Pagar Alam Melalui Satreskrim berhasil ungkap kasus curat (pencurian dengan Pemberatan) ditoko Alfamart yang beralamat di jalan Mayor Ruslan tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Adi Chandra,S.H didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Adrian Aminul Khoir S.H bersama tim telah berhasil mengamankan Pelaku.
Adapun pelapor Herlin Krisdayanti (30) karyawan Swasta alamat Pagar Alam Utara kota Pagar Alam .
Kejadian pencurian ini pada hari kamis 14 agustus 2025 sekira pukul 06.50 wib ditoko alfamart Jl. Mayjen Ruslan Rt.00 Rw.00 kel tumbak Ulas kec Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Para pelaku merusak atap toko dan masuk melalui plafon kedalam toko Alfamart.
Atas kejadian tersebut toko Alfamart kehilangan barang-barang seperti Barang dagangan Rp. 42.772.206 ,uang sales dibrangkas Rp. 34.212.133,modal brangkas 1.000.000, 1 (satu) buah Brangkas, 1(satu) Tablet samsung A,7 Lite,1(satu) Handphone merk samsung A05,1(satu) Hanphone samsung 105,1(satu) unit tv digital merk LG, 1(satu) unit Dvr cctv dengan total kerugian Rp. 93.870.404(Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus empat rupiah)atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Spkt Polres Pagar Alam untuk tindak lanjut.
Atas dasar laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Irawan Adi Chandra,S.H membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan ke Polres Pagar Alam. Dari hasil penyelidikan tim telah mengetahui pelaku pencurian dan memastikan keberadaan pelaku di kabupaten lahat tim langsung bergeser pada hari sabtu 16 Agustus 2025 di kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat .
Dalam penyergapan ini petugas telah berhasil diamankan pelaku inisial DS (30 th) warga lahat,F (23 th) warga lahat (dirproses oleh polres lahat dalam perkara lain), I (17 th) warga Lahat (diproses dipolres lahat dalam perkara lain),sedangkan dua orang masih DPO inidisial A (25) warga lahat dan inisial D (27) warga lahat, barang bukti yang berhasil diamankan;
– 1 tablet merk samsung A7 lite
– 1 Hp merk samsung A05
– 1 Hp merek samsung 105
– 1 unit TV digital merk LG
– 1 baju kemeja warna putih corak garis2 hitam kera dan list kantong sebelah kiri warna biru merek SYL
– 1 helai celana cinos cardinal warna abu2
– 1 tas berwarna merah bertulis Upin ipin berisi barang dagangan Alfamart.
– 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.
“Saat ini satu orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan.untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dan pelaku di bawak ke Polres Pagar Alam untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Irawan. (Belly Steven)













