Serang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik calo paspor yang merugikan masyarakat. Dalam upaya pemberantasan tersebut, HMI Cabang Serang menjalin kerjasama erat dengan Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang, sebagai langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Serang (Kamis, 18/04/24).
Dalam keterangannya, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman, menyatakan,
“Kami sangat prihatin dengan maraknya praktik calo paspor yang merugikan masyarakat. Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli terhadap kepentingan publik, kami merasa perlu turun tangan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.”
Dalam kerjasama ini, HMI Cabang Serang bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang akan melakukan berbagai kegiatan, antara lain:
1. Sosialisasi dan Edukasi: Mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari praktik calo paspor, serta pentingnya menggunakan jalur resmi dalam proses keimigrasian.
2. Penegakan Hukum: Melakukan pengawasan terhadap praktik calo paspor dan memberikan laporan kepada pihak berwenang untuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut.
3. Peningkatan Kesadaran Petugas Imigrasi: Memberikan pelatihan dan kesadaran kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang tentang tanda-tanda praktik calo paspor dan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Eman Sulaeman juga menambahkan, “Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif dalam memberantas praktik calo paspor di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan keimigrasian yang lebih bersih dan terpercaya.”
Kerjasama antara HMI Cabang Serang dan Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang ini merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas dan keamanan dalam proses keimigrasian serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. (Subandi)












