Pagar Alam,- Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam Didampingi Kasi Pidsus Andi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUTR) bidang Bidang Bina Marga.
Jumat 15; Agustus 2025.
Dimana penggeledahan ini di pimpin langsung oleh Kajari Pagar Alam Muhammad Hasan Pasaka,SH,.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo ,SH.,MH serta para Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam .
Penggeledahan ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai kontrak Rp.1.491.562.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan potensi Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 760.332.282,53 (Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Empat Sen).
Usai penggeledahan Kajari mengatakan bahwa hal ini dilakukan atas perintah dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pagar Alam tanggal 15 Agustus 2025.
“Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud,” Ucap Kajari. (Belly Steven)












