Galian Kabel PLN Diduga Langgar Permen PU

Lebak,- Pekerjaan galian kabel PLN yang dilakukan di bahu jalan Raya Malingping-Cijaku, tepatnya di Desa Kadujajar kecamatan Malingping kabupaten Lebak, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/Prt/M/2010 tentang Pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian Jalan di Paragraf 3 tentang Bangunan dan Jaringan Utilitas Pasal 12 poin 5 di jelaskan bahwa bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.

Menurut pantauan di lapangan, pekerjaan galian kabel PLN tersebut tidak dilakukan dengan memenuhi standar keselamatan dan teknis yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya pemasangan rambu-rambu keselamatan, tidak adanya pengawasan dari petugas yang berwenang, dan tidak adanya dokumentasi yang memadai.

“Kami sangat khawatir dengan pekerjaan galian kabel PLN yang dilakukan di sini. Kami takut ada kecelakaan yang dapat terjadi apabilap pekerjaan ini tidak dilakukan dengan memenuhi standar keselamatan dan teknis,” kata warga sekitar.

Wartawan juga saat melakukan pemantauan di lapangan tidak ditemukannya papan informasi. Pemasangan papan informasi pada galian kabel PLN mestinya ada demi transparansi, keselamatan, dan pengawasan publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait proyek dan dapat melaporkan jika ada pelanggaran. (Hn/Red)