Tambora,— Sebanyak 14 pekerja komersial (PSK) yang terjaring razia Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025) malam, berasal dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, berada di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Tubagus Angke, sementara lokasi kedua berada di Gang Royal, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Mereka biasa beroperasi di bedeng-bedeng yang hampir berdempetan dengan rel kereta api.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Satpol PP DKI Jakarta berharap agar pemilik aset tersebut yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), menutup tempat tersebut secara permanen.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto kepada wartawan, Rabu (13/3/2025).
“Kami mengharapkan dari pemilik aset untuk bisa melakukan pemagaran yang masif atau betonisasi yang lebih kelihatan, lebih tidak bisa digunakan untuk masyarakat untuk melintas atau menggunakan hal yang negatif,” kata Agus.
Agus berujar, penutupan lokasi secara permanen dapat menghentikan praktik prostitusi liar di tempat tersebut.
“Selain itu kan karena itu sangat berbahaya. Ada jalur lintas kereta api, instalasi listrik dan sebagainya,” ujar Agus.
Dijelaskan oleh Agus, sarang prostitusi liar berkedok warung kopi di Gang Royal itu kembali muncul usai pembongkaran total pada 2023 lalu.
Penyebabnya, kata dia, kemudahan akses menuju lokasi tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan PT KAI, tapi belum ada tindak lanjut. Harapan kami pemilik aset tentunya bisa melakukan bangunan fisik yang lebih pasif,” jelas Agus.
Dirinya juga berharap agar PT KAI bisa memperbaiki penerangan di sepanjang rel yang terlihat redup.
Pasalnya, hal tersebut bisa memicu merebaknya praktik prostitusi liar.
Menirut Agus, pihaknya sudah menyarankan hal tersebut kepada PT KAI sejak pembongkaran 2023.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Dalam pembongkaran tahun yang lalu, salah satu rekomendasi adalah penambahan penerangan. Sehingga orang yang ingin berbuat tindakan yang negatif agak berkurang atau tidak berani karena terlihat. Namun, area itu bukan aset Pemda DKI secara langsung, di situ adalah PT KAI,” pungkasnya.
Tanggapan PT KAI
Sementara itu, PT KAI menyampaikan jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah hal tersebut.
Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pihaknya selama ini telah memberikan imbauan serta teguran secara persuasif kepada masyarakat, serta melakukan pemagaran di area-area tertentu.
“Namun, sayangnya, pagar yang telah dipasang kerap dirusak atau dibobol oleh oknum warga,” ujar Ixfan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Pihaknya menilai bahwa permasalahan ini perlu ditangani secara bersama-sama, mengingat aktivitas tersebut bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama.
Oleh karenanya, Ixfan mengaku siap berkolaborasi dengan instansi terkait untuk meredam keberadaan prostitusi liar di wilayah tersebut.
“Kami siap berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk aparat pemerintah daerah dan kepolisian, dalam menindaklanjuti isu ini,” kata Ixfan.
Sebagai informasi, keberadaan masyarakat di sekitar jalur kereta api tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, serta dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007.
Selain berdampak hukum, menurut Ixfan, aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api juga membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama dengan tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Ixfan.
Ia juga mengimbau kepada warga sekitar agar turut memberikan pengertian dan teguran kepada siapapun yang melakukan kegiatan di jalur kereta api, terutama jika berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan kereta api serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkas Ixfan. (Hn/Red)












